Pengadilan Negeri Agama Pekanbaru Lakukan Pengangkatan Sita Objek yang Diblokir Atas Nama Dokter Terkenal di Pekanbaru

Pengadilan Negeri Agama Pekanbaru Lakukan Pengangkatan Sita Objek yang Diblokir Atas Nama Dokter Terkenal di Pekanbaru

CYBER88 |  Pekanbaru - Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, Pengadilan Negeri Agama Pekanbaru melalui Jurusita dan didampingi oleh 2 orang Saksi melakukan pengangkatan sita terhadap seluruh objek termasuk rekening bank dan Safe Deposit Box atas nama dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) yang dimohonkan untuk diblokir sebelumnya oleh mantan Istrinya drg. Suci Nuralitha melalui kuasa hukumnya. Rabu, (05/05/21).

Pada saat mengajukan gugatan harta bersama pada Pengadilan Negeri Agama Tahun 2018 yang lalu, dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Octa Fadhillah.SH menyampaikan bahwa permohonan tersebut mereka ajukan berdasarkan putusan perkara harta bersama yang sudah inkra atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) selaku Tergugat dalam gugatan tersebut memperoleh 2/3 dari harta bersama tersebut dan Penggugat yakni drg. Suci Nuralitha hanya memperoleh 1/3 saja dan beberapa rekening bank, safe deposit box, 2 buah mobil atas nama dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) serta beberapa bidang tanah tidak termasuk harta bersama," lanjut Octa Fadhillah.

Saat jurnalis Cyber88.co.id menanyakan mengenai dasar pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan seperti itu, Octa Fadhillah.SH menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya, menyebutkan bahwa dikarenakan sejak tahun 2008 sampai dengan diajukannya gugatan perceraian oleh drg. Suci Nuralitha telah terbukti dipersidangan bahwa drg. Suci Nuralitha berselingkuh dan tidak mencerminkan seorang istri yang sholehah sebagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya pada persidangan.

Jurnalis Cyber88.co.id kembali menanyakan mengenai apakah ada keberatan dari Kuasa Hukum drg. Suci Nuralitha pada saat berlangsungnya proses pengangkatan sita jaminan tersebut.

Octa Fadhillah.SH menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat sudah keberatan.

“Dari awal sejak relas panggilan diberikan, Kuasa Hukumnya sudah keberatan dengan alasan mau mengajukan upaya hukum PK dan pada saat proses angkat sita kalau tidak salah tadi ada keberatan lagi, tetapi tidak ditanggapi oleh Jurusita dan petugas Bank karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Octa lagi.

Terhadap pemberitaan-pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media terkait rumah dari dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) di Jalan Dwikora Pekanbaru yang dilakukan sita marital tahun 2019 dan telah dilakukan penempelan plang oleh Muhammad Rais Hasan,SH.MH selaku Kuasa Hukum drg. Suci Nuralitha yang memuat narasi telah diletakkan sita dengan menggunakan logo dari Pengadilan Agama, Octa Fadhillah.SH kembali menjelaskan bahwa terkait hal tersebut Kliennya telah membuat pengaduan pada Tanggal 12 Januari 2020 kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Pekanbaru dengan Teradu Advokat Muhammad Rais Hasan,SH.MH.

Setelah disidang kode etik serta diputuskan oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi Pekanbaru, ternyata terbukti Advokat Muhammad Rais Hasan,SH.MH dan dalam Putusan Nomor: 007/PERADI/DKD/PEKANBARU/PUTUSAN/X/2020 menyebutkan bahwa Advokat Muhammad Rais Hasan,SH.MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Huruf G dan Pasal 8 Huruf F tentang kode etik advokat dan Pasal 6 Huruf C,D,E dan F Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan pertimbangan bahwa Advokat Muhammad Rais Hasan,SH.MH terbukti tanpa izin menggunakan logo Pengadilan Agama pada plang yang ditempelkan dirumah dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk).

Untuk itu Advokat Muhammad Rais Hasan,SH.MH diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari profesinya sebagai Advokat selama 9 Bulan.

"Saat ini informasi yang kita terima, rekan tersebut sedang dalam proses banding," tutup Octa Fadhillah.SH.

Komentar Via Facebook :