Anggota KPU Jawa Barat Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah, HMI Badko Jabar Angkat Suara
CYBER88 | Bandung -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.
Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.
Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat.
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat Muhammad Ramdan Maulana angkat suara, perihal kasus yang menjerat Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati.
Menurut Ramdan, ada kekeliruan sikap yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi permintaan agar tersangka tidak ditahan.
Dalam surat itu, KPU RI meminta agar tersangka tidak ditahan karena jabatannya sebagai komisioner KPU Jawa Barat.
Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pemilu sehingga kehadiran tersangka dalam kegiatan KPU Jawa Barat dianggap penting.
”Saya kira apa yang dilakukan Titik Nurhayati (tersangka) sudah jelas melanggar kode etik kepemiluan, seharusnya yang bersangkutan dipecat bukan diberikan perlindungan dengan dasar sudah dimulainya tahapan kepemiluan ” ujar Ramdan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/8/2022).
Dalam kasus ini, Titik disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya ditahan.
Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.
Awalnya, Titik mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Total dana hibah yang diterima KPU Depok tahun 2015 itu senilai Rp 44,9 miliar.
Titik kemudian menggunakan dana itu untuk kegiatan berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon serta iklan media massa cetak dan elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
Ia diduga mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung dan menyusun nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada (copy paste) dari Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa survei dan komunikasi dengan pihak terkait. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 817 juta.
Ramdan menambahkan “Jika dasar tidak ditahannya karna faktor sedang berlangsungnya tahapan pemilu, saya kira itu kekeliruan yang luar biasa karna Pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil adalah amanah konstitusi UUD 1945."
"Bagaimana memastikan tahapan pemilu sesuai dengan amanah konstitusi jika salah satu anggota penyelenggaranya tersangka dugaan korupsi.” Ujar Ramdan.
Ramdan mengatakan setiap penyelenggara pemilu harus memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.
"Integritas penyelenggara pemilu parameternya adalah kode etik sehingga muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu, jika prinsip tersebut dilaksanakan maka publik akan percaya bahwa tahapan pemilu sampai dengan pelaksaan berada ditangan yang tepat, lebih lanjut kami akan bersurat meminta klarifikasi dari Pimpinan KPU jawa Barat perihal skandal ini karna public memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa pelaksanaan pemilu berada ditangan yang tepat," ungkap dia.


Komentar Via Facebook :