Temuan Kayu Jati yang Diduga Hasil Pencurian Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua PP PAC Banjaranyar

CYBER88 | Ciamis -- Adanya penemuan kayu jati milik perhutani yang diduga hasil pencurian menjadi pertanyaan beberapa pihak. Pasalnya, dugaan pencurian kayu tersebut juga diduga adanya kongkalingkong dengan oknum pihak perhutani sendiri.
Pihak perhutani pun dikabarkan telah melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian setempat. Kayu kayu tersebut, kini berada di sebuah tempat pengolahan kayu.
Sebelumnya, Kayu sebanyak kurang lebih 4 kubik yang ditemukan di wilayah Dusun Pomporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Jawa Barat tersebut, berada di sekitar perkebunan warga yang berbatasan dengan area perhutani.
Une, Salah satu karyawan TPK Cituur bagian penerimaan kayu saat ditemui Cyber88.co.id mengatakan bahwa kayu jati sekitar 4 kubik dengan panjang berkisar 1-2 meter itu merupakan titipan dari salah satu asisten Perhutani (Asper).
"Namun supaya lebih jelas dan tidak salah dalam penyampaian, silahkan pihak media bisa menanyakan langsung ke Asper," singkat Une.
Muhlis, Asper Banjar Banjar selatan menjelaskan terkait temuan kayu Jati tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun demikian, kita tetap mengacu terhadap azaz praduga tak bersalah, karena sampai saat ini tidak ada yang tau atau melihat siapa terduga pelaku pencurian tersebut, " Ujar Muhlis saat dikonfirmasi di kantornya.
Muhlis pun menjelaskan, penebangan kayu tahun 2022 sudah selesai dan sudah mencapai target, walaupun masih ada sekitar 10 kubik kayu yang belum terangkut.
"Namun untuk masalah kayu yang 4 kubik tersebut, saya bisa pastikan bahwa kayu tersebut milik Perhutani. Walaupun kayu Perhutani disatukan dengan kayu dari tempat lain, tetap saja akan terlihat perbedaan antara kayu Perhutani atau bukan, karena ada ciri khas yang membedakan," Jelasnya.
Menyikapi hal ini, Asep Tarsa, Ketua PP PAC Banjaranyar merasa heran terkait adanya penemuan kayu milik perhutani dengan potongan yang hanya 1 sampai 2 meter lantaran menurutnya itu tidak seperti biasanya yang dilakukan oleh perhutani.
Karena demikian, Asep berharap pihak aparat penegak hukum dapat mengusut dengan tuntas terkait adanya dugaan pencurian kayu milik perhutani tersebut.
"Ini perlu ditindak lanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum karena diduga adanya keterlibatan oknum yang sengaja mencuri kayu tersebut," Tandasnya saat ditemui Cyber88.co.id di kediamannya, senin (16/1/2023).
Ia pun berharap pada aparat penegak hukum dalam penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kita semua masih ingat dengan kasus nenek Asiani yang divonis satu tahun penjara oleh pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur pada 23 april 2015 hanya mengambil kayu bakar di hutan.
Jadi, kata Asep, kasus nenek pencuri kayu bakar saja bisa diungkap atas adanya laporan pihak perhutani sampai divonis bersalah, apalagi ini jelas - jelas kayu Jati mencapai 4 kubik pasca penebangan kayu tahun 2022 yang baru selesai sekitar bulan desember," Tukas Asep. (Samsu)
Komentar Via Facebook :