Pembangunan Wisata Alam Pasir Aul Disebut Sebut Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Investor yang Membangun di Ciamis Mesti Melengkapi Semua Perizinan

CYBER88 | Ciamis -- Sektor pariwisata kini menjadi bisnis yang cukup menggiurkan. Bahkan hingga pelosok desa, bermunculan berbagai destinasi wisata yang menawarkan keindahan alamnya.
Terlebih dengan investasinya yang relatif sudah dihadirkan oleh alam, para pemilik modal hanya keluar uang untuk membuat tempat tempat tersebut mencapai kesempurnaannya.
Melihat peluang tersebut, tentunya banyak para pengusaha yang tergiur untuk menginvestasikan dananya di sektor pariwisata.
Di sisi lain, Pemerintah pun terus mendorong pengembangan pariwisata di setiap daerahnya masing masing. Sebab pengembangan destinasi wisata selain dapat meningkatkan PAD, juga dapat membantu perekonomian warga dalam peningkatan kesejahteraan.
Namun demikian, dalam proses mendirikan sebuah destinasi wisata, mesti memperhatikan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang undang.
Di wilayah Desa Cikupa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, kini sedang dibangun wisata alam di area Pasir Aul yang berada di Dusun Mekarsari RT 13 RW 03 Desa Cikupa oleh sebuah perusahaan yang cukup ternama dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Menurut warga sekitar, Perusahaan bernama PT Gelora Cilacap tersebut sudah hampir satu tahun melakukan pembenahan di area tersebut.
Salah satu warga berinisial BL mengatakan, adanya tempat wisata di wilayahnya mendapat respon positif dari masyarakat.
Kata dia, dengan dibangunnya wisata tersebut tentunya dapat menyerap tenaga kerja dari warga sekitar dimana akan dapat membantu perekonomian.
"Namun, meski begitu, Ia berharap PT Gelora Cilacap selaku pemilik sekaligus pelaksana pembangunan tempat wisata hendaklah menempuh semua perizinan sebelum pelaksanaan pekerjaan hingga mengantongi IMB atau PBG.
Sementara yang dia ketahui katanya tidak ada plang IMB yang terpasang di proyek tersebut.
"Jadi, salah satu yang harus dimiliki sebelum melakukan Action, pihak perusahaan harus menempuh perizinan sampai dengan mengantongi izin mendirikan bangunan atau dalam Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar dia.
Saat awak media bersama sejumlah anggota Pemuda pancasila menyambangi tempat tersebut, memang tak nampak adanya plang izin mendirikan bangunan atau PBG.
Ditemui Cyber88.co.id, Rabu (1/3), Fajar, penanggungjawab lapangan dari PT Gelora Cilacap mengatakan terkait perizinan PT Gelora selalu patuh dan taat. Katanya, segala sesuatunya sebelum pelaksanaan sudah diselesaikan.
Namun, saat ditanya apa yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pekerjaan, Fajar sedikit kebingungan. Kemudian dia mengatakan pengangannya adalah Masterplan dari perusahaan yang entah sudah di-sah-kan atau.belum oleh pihak terkait.
Fajar pun mengatakan, terkait perizinan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan.
Kamis (2/3), Fajar menyampaikan informasi pada Cyber88.co.id, melalui pesan WhatsApp. Dia mengirimkan salinan bukti proses OSS untuk menempuh perizinan.
Salah satu berkas yang diinformasikan adalah Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) yang ditandatangani 17 November 2022 atau sekitar 4 bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, menurut Rudi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, terkait penyelenggaraan Perizinan usaha di daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2021.
"Dalam ketentuan peraturan di atas yang mengatur Perizinan Berusaha ada beberapa poin, diantaranya:
1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
2. Persetujuan lingkungan.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jadi, setiap pengusaha yang akan melaksanakan pembangunan dalam menunjang usahanya, Wajib untuk melengkapi izin," Terang Rudi saat dikonfirmasi Cyber88.co.id via WhatsApp, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, lanjut dia, ada hal yang perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa persetujuan lingkungan berupa SPPL/ UKP UKL / Amdal sesuai dengan kriteria yang selanjutnya merupakan persyaratan pengajuan PBG.
Artinya, sekalipun sudah ada NIB yang diterbitkan OSS. Para pelaku usaha harus tetap melengkapi persyaratan perizinan. Terlebih untuk pembangunan berupa kawasan, itu mesti dilengkapi dulu Masterplan yang diketahui oleh Dinas terkait dan team Teknis," Tandasnya
Hal tersebut, kata dia, perlu dilengkapi pengusaha sebagai jaminan atas keberlanjutan usaha, jangan sampai setelah dibangun tidak sesuai Tata Ruang yang sudah selesai dengan perizinan yang dibuat.
Sebagai Kadis DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Saya berharap para Investor yang sedang membangun di wilayah Kabupaten Ciamis untuk melengkapi dan mengurus semua kategori perizinan, jangan sampai sudah membangun belum mengantongi perizinan. Kami mewakili DPMPTSP siap membantu, apabila ada hal - hal yang belum memahami terkait perizinan," pungkasnya. (Samsu)
Komentar Via Facebook :