SPBU Palang Diduga Salurkan BBM Bersubsidi Tak Sesuai SOP, Ini Faktanya

CYBER88 | Tuban -- Dalam penjualan BBM bersubsidi, Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa melayani konsumen yang menggunakan Jerigen. Asalkan, konsumen tersebut merupakan pelaku usaha Pertanian, Perikanan atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sudah memiliki rekomendasi yang diterbitkan oleh Instansi terkait. Misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan lainnya.
Meski begitu, pembelian dilakukan dengan batasan takaran yang sudah dituangkan dalam rekomendasi serta adanya pengawasan ketat dari PT Pertamina. BBM yang dibeli tersebut harus dipergunakan sesuai kebutuhan dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Tak hanya itu, pembelian pun hanya bisa dilakukan di SPBU yang telah ditentukan didalam Surat Rekomendasi. Hal itu bertujuan untuk mengontrol kuota yang dibeli sesuai dengan yang direkomendasikan.
Disatu sisi, Pihak SPBU pun tak boleh melayani konsumen yang mendapatkan rekomendasi di SPBU lain.
Namun sangat disayangkan jika ada SPBU yang diduga tidak sesuai SOP dalam penyalurannya yaitu SPBU 54.623.02 Palang, Kabupaten Tuban. Pasalnya dalam penyaluran pihaknya menjual kepada konsumen yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang semestinya.
Berdasarkan pantauan Cyber88.co.id, di SPBU Palang, tim media ini ditemukan ada yang membeli tanpa membawa surat, hanya menggunakan barcode, dan ada yang menggunakan surat rekomendasi namun tidak sesuai dengan tempat pengambilannya.
Surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, UPT Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Lamongan di dalamnya tertulis bahwa rekomendasi ini diberikan kepada NH, yang beralamat di, Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan jenis usaha budidaya ikan dalam pengambilan BBM jenis solar di SPBU 54.622.01 Brondong.
Namun dalam prakteknya NH membeli BBM jenis Solar di SPBU Palang. Anehnya, dari pihak SPBU Palang menjualnya kepada NH. Padahal dalam surat rekomendasi sudah jelas ditujukan untuk SPBU Brondong, bukan SPBU Palang.
Salah satu konsumen ketika di konfirmasi media ini mengatakan milik NH Brondong.
"Saya cuma disuruh NH Brondong mas buat nelayan beli disini." Katanya singkat kepada wartawan, Kamis, (11/5).
Diwaktu yang sama ada juga konsumen yang membeli Solar tanpa membawa surat, hanya menggunakan barcode. Selain itu dia juga menggunakan drum plastik dalam pembeliannya.
Lasmuri ketika dikonfirmasi terkait surat mengatakan bahwa suratnya ketinggalan karena tergesa-gesa, tapi sudah bawa barcode.
"Ini milik AG mas, mantan kepala desa. Saya biasanya bawa surat, lha cuma beli dua drum saja, dan saya juga tergesa-gesa. Ini lho barcode nya mas, untuk nelayan." Kata Lasmuri.
Salah satu operator SPBU ketika di tanya soal pembelian BBM tanpa menggunakan surat dan memakai Drum plastik, mengatakan kalau tahu pengawasnya ditegur.
"Biasanya dia membawa surat mas, biasanya saya juga tanya suratnya, karena untuk nelayan pasti memakai surat. Dia juga biasanya pakai drum besi, kalau ada pengawasnya kadang-kadang ya ditegur," ucapnya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Terpisah MS pengawas SPBU Palang ketika dikonfirmasi terkait pembelian solar subsidi di SPBU Palang yang digunakan untuk nelayan, namun dalam surat rekomendasi pembeliannya berlokasi di SPBU Brondong
melalui WhatsApp pihaknya akan menindaklanjuti perihal tersebut.
"Maaf Pak saya gak pernah mengarahkan seperti itu, Biar saya tindak lanjuti pak. Mulai tadi saya stop. Masalahnya tiap ngisi pakai barcode. Tetep saya kroscek di lapangan. Terima kasih atas infonya pak. Nanti biar kantor yg ambil tindakan." Kata MS. (Dan)
Komentar Via Facebook :