Penyedia Layanan Internet Diduga Serobot Tiang Listrik Milik Karang Taruna untuk Memperluas Bisnisnya

Penyedia Layanan Internet Diduga Serobot Tiang Listrik Milik Karang Taruna untuk Memperluas Bisnisnya

CYBER88 | Bandung Barat - Penyedia layanan internet JPDN (Jaringan Prima Data Nusantara) yang berkantor di Jl. Sudimampir hilir Kecamatan Padalarang Bandunh Barat, memperluas jaringan bisnisnya dengan memasang kabel fiber optic ditiang bambu milik Karang taruna Rw. 17 Desa Kertajaya. 

Salah seorang tokoh masyarakat Rw. 17, Asep menyampaikan bahwa tanpa meminta ijin kepada pihak pemerintahan setempat dan masyarakat dengan santainya mereka memasang kabel tersebut. 

Bahkan kepada pemilik tiang bambu tersebut, yaitu Karang taruna yang dipergunakan sebagai lampu penerangan jalan tidak ada ijin juga, katanya. 

Acong, Ketua Karang taruna menyampaikan kepada Cyber88.co.id, mereka tidak pernah meminta ijin kepada kami sebagai pemilik tiang tersebut padahal kami membangunnya dengan susah payah dan biaya yang cukup besar. menurut kas kami. 

Pada hari rabu(13/09) kami mendatangi kantor JPDN dan diterima oleh Pa Aji, untuk menegur dan meminta pertanggungjawaban perusahan tersebut, dan setelah mediasi kami dijanjikan untuk diberikan kompensasi esok harinya, namun sampai hari, Sabtu(16/09) tidak ada jawaban pasti, jelasnya. 

Bahkan di hubungi lewat pesan whatsapp dan telepon, pihak perusahaan tidak mau menjawab dan membalas pesan, keluh Acong dengan nada kesal. 

Perlu diketahui kami bisa saja melaporkan hal ini kepada pihak Polres dan Desa atas penyerobotan lahan tanpa ijin dan mencabut kabel tersebut namun kami masih mempunyai toleransi untuk bermediasi agar salah satu pihak tidak ada yang dirugikan. 

Sesungguhnya ini sangat berbahaya karena pemasangan kabel fiber optic ini tidak sesuai sop yang telah ditetapkan pemerintah apalagi disatukan dengan kabel listrik, ujar Acong. 

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

Kami harap secepatnya hal ini ditindaklanjuti karena apabila diabaikan terus kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait untuk kenyamanan wilayah kami, pungkasnya.
(Yus')

Komentar Via Facebook :