Pj Walikota Mufkihun : “Jika Ada ASN Bermain Tanah, Pasti Saya Tindak”

Akibat Ulah Mafia Tanah, Ganti Rugi Lahan Peruntukan Waduk di Tenayan Raya Terkendala

Akibat Ulah Mafia Tanah, Ganti Rugi Lahan Peruntukan Waduk di Tenayan Raya Terkendala

CYBER88 | Pekanbaru - Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun merasa kesal. Hal itu disebabkan lambannya proses ganti rugi tanah peruntukan Waduk, kawasan Perkantoran Walikota, di daerah Badak, Kelurahan Tuah Negeri - Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Keterlambatan proses ganti rugi itu, diduga akibat ulah oknum mafia, yang mencari keuntungan pribadi, bekerja sama dengan oknum tertentu di Dinas Pertanahan Pekanbaru.  Saat dugaan keterlibatan oknum ini dikonfirmasi dengan Pj Walikota Pekanbaru, wajah Uun panggilan akrab Muflihun yang dicegat usai doa bersama pemilu damai, langsung berkerut.

Kata Uun, siapapun ASN yang melakukan pungli saat melaksanakan tugas, atau bermain-main dengan mafia dalam urusan tanah, pasti saya sikat. Kita akan telusuri siapa oknum yang ikut bermain tanah bersama mafia. “Jika ada oknum yang bermain tanah, pasti saya tindak tegas,” ujar Muflihun

Saratnya proses ganti rugi tanah Waduk menurut Hartono warga Badak, tidak terlepas dari permainan mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum tertentu di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Sebut saja Anita yang selama ini gentayangan di Badak, ingin menguasai tanah masyarakat.

Sebelumnya kata Hartono, Anita tidak pernah memiliki sejengkal tanah di Badak. Setelah adanya ganti rugi tanah kawasan Waduk, nama Anitapun melambung dan dengan akal bulus berhasil menguasai berbagai bidang tanah. “Kalau tidak dibeking oknum tertentu, mana mungkin Anita dapat memiliki tanah di Waduk,” kata Hartono dengan nada tanya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi kepada wartawan mengakui bahwa proses gati rugi tanah Waduk belum sepenuhnya tuntas. Karena masih ada yang berproses di PTUN dan Polresta Pekanbaru. Bahkan ada warga bernama Siti Cholistya Ningsih biasa dipanggil Nining, juga melaporkan Anita atas proses ganti rugi tanahnya yang belum tuntas.

Terkait upaya yang dilakukan pihak Dinas Pertanahan Kota dalam menyelesaikan persoalan tanah Nining dengan Anita dimana Nining mengaku dipanggil kerumah pejabat bukan ke kantor Dinas Pertanahan, hal itu diakui Dedi Gusriadi. “Saya bersama Ari Budi Sunarko pernah memanggil Ibu Nining kerumah. Tujuannya, untuk mendengar persoalan tanahnya dengan Anita,” kata Dedi.

Setelah itu, kata Dedi, bersama Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, pihaknya mencoba menjembatani penyelesaian persoalan tanah antara Nining dengan Anita. Pada tanggal 15 November 2023, Anita membuat surat pernyataan yang isinya, jika ganti rugi tanah SPGRT nomor 1454/590/TR/2020 tanggal 03 November 2020 dengan luas 1.146 meter dibayarkan Pemko Pekanbaru ke-rekening atas nama Anita di nomor rekening 820-31-46366, Anita bersedia rekeningnya dibekukan pihak bank.

Selanjutnya dalam surat pernyataan itu juga ditulis, uang ganti rugi di transfer ke rekening Siti Cholistya Ningsih pemilik yang sah sesuai warmeking tanah di Notaris  16 Agustus 2021 tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun. Sebab tanah berdasarkan SPGRT nomor 1454/590/TR/2020 tanggal 03 November 2020 telah dijual Anita  kepada Siti Cholistya Ningsih.

Surat pernyataan tangani Anita diatas kertas meterai 10 ribu itu, turut ditanda tangani saksi-saksi, Setelah itu,  Siti Cholysttya Ningsih bersama Kabag Hukum Pemko Pekanbaru dan saya sendiri didampingi Ari Budi Sunarko, menunggu kedatangan Anita di bank.

“Sayangnya, hingga jam kerja kantor bank habis, Anita yang ditunggu-tunggu tidak hadir,” kata Dedi Gusriadi kesal. Saat ditanya, apa lagi kiat yang dapat dilakukan dalam penyelesaian persoalan tersebut, Dedi Gusriadi menyarakan agar Nining melaporkan Anita.

Disinggung informasi belah semangka dalam pengurusan ganti rugi tanah di kawasan waduk, Dedi Gusriadi dengan tegas membantahgnya. “Gak mungkin saya pertaruhkan jabatan di akhir masa pension saya , tak tau istilah belah semangka itu, imbuhnya.

Sementara Ari Budi Sunarko Kabid Pertanahan di Distah Kota Pekanbaru saat ditanya wartawan di ruang kerjanya terkait permintaannya kepada Nining agar tidak terlalub meng-gas melaporkan Anita di Polresta Pekanbaru termasuk ke Polda Riau karena ditakutkan akan berdampak pada mereka yang ASN, langsung dibantah Ari Budi Sunarko.

Tak ada saya minta agar Ibu Ningsih tidak terlalu meng-gas melaporkan Anita baik di Polresta maupun ke Polda Riau. “ Tak ada itu, “ kata Ari singkat. (Red/Tomas)

Komentar Via Facebook :