Apa Benar Pengurusan SLF Tidak Dipungut Biaya?
CYBER88 | Batam - Pengurusan SLF (Sertifikat Layak Fungsi ) melalui website dan tidak bisa datang ke Dinas CKTR karena itu sudah aturan dari pusat jadi harus didaftar melalui online .
" Untuk mendaftarkannya harus memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap dan kalau sudah memenuhi persyaratannya maka tim verifikasi akan menindak lanjutinya untuk proses lebih lanjut " , ujar Rahmat, Kabid Prasarana Bangunan dan Gedung. Selasa (26/03/24)
Rahmat menambahkan, dalam pengurusan SLF ( sertifikat layak fungsi) tidak dipersulit asal persyaratannya lengkap dan tidak dipungut biaya.
" Dalam mengajukan permohonan SLF harus melalui website (online) dan tidak boleh langsung ke Dinas CKTR karena itu sudah aturan dari pusat " , jelasnya .
Salah seorang pengusaha yang tidak disebut namanya mengakui pernah mengurus SLF untuk peruntukan usaha melalui konsultan tapi biayanya besar .
" Menurut konsultan, selain biaya konsultan ada juga biaya untuk tim verifikasi supaya urusan lancar dan maklum biaya dikeluarkan ke oknum pejabatnya agar tidak mempersulit segala urusan ", ungkapnya.
" Kira - kira begitulah biokrasi dipemerintahan yang kami alami selama ini kalau mengurus sesuatu izin usaha atau jenis lainnya ", tambah nya.
Kadis Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah melalui whatshapp mengatakan, " Untuk Sertifikasi Layak Fungsi ( SLF) tidak dipungut biaya tetapi pemohon akan mengeluarkan anggaran untuk biro Arsitek ( konsultan ) karena membutuhkan tenaga ahli Arsitek ( be STRA), ahli struktur dan ME ( be STRI) untuk menyiapkan dokumen teknis dan melakukan daftar simak gedung serta sidang bersama TPA/ TPT. Jadi di Dinas CKTR tidak ada dipungut biaya atau retribusi dalam pengurusan SLF " jelas Azril.
Ketua DPD LSM Perintis, Dirza ( Minggu 24/03) menjelaskan, walaupun permohonan pengurusan SLF lengkap tetap juga mengeluarkan biaya cukup besar .
Selain biaya konsultan ( arsitek) ada juga biaya untuk oknum pejabat CKTR supaya tidak dipersulit urusannya dan agar tidak lama keluar SLF nya.
Walaupun ada tim verifikasi , itukan mereka juga dari Dinas CKTR. Jadi masih ada dugaan pungli walaupun apapun urusannya ke Dinas CKTR.
" Sudah banyak kami dengar keluhan dari beberapa pengusaha setiap pengurusan SLF maupun PBG pasti ada diduga biaya tak terduga untuk oknum pejabatnya ", ungkap Dirza.
" Kami mendukung pernyataan Kadis CKTR bahwa tidak ada dipungut biaya, namun prakteknya tidak seperti itu tapi masih ada diduga anggotanya bermain. Seharusnya Kepala Dinas harus menindak bawahannya kalau ada bermain dalam pengurusan SLF maupun PBG ", tegasnya menutup .
Komentar Via Facebook :