Tambal Jalan Hujan, Amanah Pj Muflihun Tak Dijalankan Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edward

Tambal Jalan Hujan, Amanah Pj Muflihun Tak Dijalankan Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edward

CYBER88 | Pekanbaru - Sebelumnya saat pelantikan, Pj Walikota Kota Pekanbaru, Muflihun menitipkan sejumlah tugas penting untuk Edward Riansyah. Diantaranya adalah pembenahan infrastruktur.

Pembenahan ini memang dilakukan namun dinilai warga asal pembenahan saja, tanpa memikirkan ketahanan pekerjaan tersebut.

Misalnya seperti keluhan warga Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Riau, Irwan, yang menyayangkan kegiatan pengaspalan tambal sulam yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, dilakukan saat usai turun hujan.

Warga menilai pengaspalan yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di simpang Pangeran Hidayat tersebut dilaksanakan memperhatikan ketahanan jalan alias menghamburkan uang Daerah tanpa memikirkan usia Aspal tersebut. 

“Kalau kami menilai aspal jalan ini asal jadi, sebab kalau rusak tahun depan tentunya jadi proyek lagi dan tentunya uang kas Kota Pekanbaru yang terbebani,” kata dia, Sabtu (4/5/24).

Menurutnya, Dinas PUPR atau rekanan yang melakukan pengaspalan jalan pada saat turun hujan, diduga melanggar ketentuan perjanjian pengerjaan proyek dengan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara, “patutnya dipidana”.

“Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah memperbaiki jalan yang rusak itu di Jalan Amad Yani, patut kita duga telah melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani,” kata Irwan.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, diberitahukan dan dikonfirmasi tak menjawab alias membiarkan pekerjaan itu terus berlanjut.

Menaggapi keluhan masyarakat ini Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, meminta Kejari Kota Pekanbaru segera mengusut kasu ini.

Menurut Arif, “pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dapat merugikan negara, maka pengusaha tersebut dapat dijerat melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

“Perbuatan yang dilakukan dalam mengerjakan jalan secara sembarangan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Ini adalah sanksi bagi pelanggar hukum dan untuk membuat efek jera,” ujar Pemuda yang akrab dipanggil Bung Arief.

Begitupun dengan pihak PUPR kata dia, “Dinas, dalam hal ini Kepala Dinasnya “Edward Riansyah” menjalankan Pekerjaan Rumah (PR) yang diberikan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tidak amanah, dimana Kadisnya telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.

“Patut kami duga mereka bersama-sama dengan pengusaha telah melakukan kegiatan yang berpotensi merugikan negara Sebab sebelum melakukan pekerjaannya pasti berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas atau pun pengawas dari Dinas. Artinya ada pembiaran dari oknum pengawas atas pekerjaan tersebut,” kata Bung Arief.

Dia menjelaskan, prosedur kerja pengaspalan jalan dilakukan ketika hujan turun adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

Bahkan, dalam pengerjaan proyek apapun, dilarang dikerjakan saat hujan turun dan harus dihentikan. Hal ini adalah untuk kebaikan, sehingga pengerjaan proyek milik pemerintah itu, tidak sia-sia atau mudah rusak.

“Itu dilakukan agar pengaspalan jalan tidak mudah terkelupas dan dapat tahan lama, seperti yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.

Bung Arief meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut. Kata dia, proyek tersebut dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktek “Kerjasama hitam” antara pengusaha dengan oknum dinas.**

Komentar Via Facebook :