Kades Jatitujuh Majalengka, Dinilai Tak Netral Saat Hadiri Undangan Kenaikan Kelas, Ajak Orang Tua Siswa Dukung Salah Satu Balon Bupati

Kades Jatitujuh Majalengka, Dinilai Tak Netral Saat Hadiri Undangan Kenaikan Kelas, Ajak Orang Tua Siswa Dukung Salah Satu Balon Bupati

Kades di Majalengka saat mengajak orang tua siswa dukung salah satu calon

CYBER88 | Majalengka -- Di dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adapun sanksi yang menanti bagi unsur Kades, perangkat atau unsur yang disebutkan didalam undang undang yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mengkampanyekan,  mereka membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. 

Untuk kepala desa sendiri, sebenarnya sudah jelas bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana.

Namun aturan tersebut seperti tak digubris oleh RH Kepala Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Saat menghadiri acara kenaikan kelas di SDN Randegan Kulon 2, dengan secara terbuka, di atas panggung, Kades tersebut mengajak para orang tua siswa untuk mendukung salah satu bakal calon Bupati Majalengka periode  2024-2029 yang mempunyai sebutan SAE.

Aksi terang terangan sang Kades tersebut, sempat direkam oleh beberapa orang tua siswa hingga beredar di grup grup WhatsApp. Hal itupun tentu saja mendapat sorotan dari masyarakat

Masyarakat merasa miris lantaran Kades tersebut dinilai tak paham aturan. Atau, mungkin karena ingin mendapat sesuatu dari jagoannya itu.

Menurut salah satu warga, selaku kepala desa RH harusnya Netral dan tidak sepantasnya mendeklarasikan secara terang terangan apalagi dilakukan di sekolah yang dalam aturan salah satu tempat yang tidak boleh dipakai untuk kampanye.

"Selaku kepala desa harus netral dan tidak sepatasnya melakukan deklarasi politik mendukung salah satu calon apalagi dilakukan di sekolah, " Cetus AN salah satu warga itu.

"Kami berharap  selaku kepala desa jangan sampai terkesan gagal paham dan akhirnya jadi bahan pembicaraan di masyarakat," Imbuhnya.

Sementara, saat dihubungi Cyber88.co.id via WhatsApp, Selasa (2/7), Kades tersebut mengakui kalau dia menyampaikan hal itu.

"iya saya menyadari, awalnya saya disuruh naik ke panggung oleh orang tua, disaat acara kenaikan untuk memberikan Saweran ditengah acara hiburan siswa dikelas SDN tersebut dan saya baru menyadari dan mohon maaf," Jawab Kades singkat. (Tatang).

Komentar Via Facebook :