Komisi I DPRD Kota Cimahi dan Dinas Terkait Sidak lokasi Perparkiran di Baros, diduga Tidak Berijin

CYBER88 | CIMAHI - Komisi I DPRD Kota Cimahi bersama Dinas Perizinan Kota Cimahi dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perparkiran yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di jalan Baros No 8, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kunjungan mendadak ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa perparkiran di lokasi tersebut melanggar peraturan daerah Kota Cimahi.
Wahyu Widyatmoko, salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi yang turut dalam inspeksi tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dari sidak ini adalah untuk memverifikasi keabsahan klaim tersebut.
"Dalam kunjungan kami hari ini, kami ingin memastikan keadaan langsung di lapangan terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait perizinan perparkiran di area ini," ujar Wahyu.
Di tempat yang sama, Agus dari Dinas Perizinan Kota Cimahi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin mendirikan bangunan atau perizinan lain terkait perparkiran yang dikelola di lokasi tersebut.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab seharusnya telah memenuhi prosedur izin sebelum memulai operasi perparkiran.
"Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan izin dari pengelola perparkiran di sini.
Proses izin adalah hal yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan komersial seperti ini," tambah Agus.
Lokasi perparkiran tersebut, sebagaimana tertera pada sertifikat atas nama Kumala Sri yang dihibahkan kepada Naomi, diduga menjadi pusat kontroversi terkait kepemilikan lahan.Diklaim bahwa lahan ini seharusnya dimiliki oleh Widodo, bukan oleh ahli waris sah.
Kedepannya, Komisi I DPRD Kota Cimahi berencana untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan hasil inspeksi mendadak ini.
Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang muncul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Cimahi.
Komentar Via Facebook :