Diduga ada Persekongkolan Jahat dan Gratifikasi dalam Pengadaan Buku SMA Swasta di KBB

Diduga ada Persekongkolan Jahat dan Gratifikasi dalam Pengadaan Buku SMA Swasta di KBB

CYBER88 | Bandung Barat - Pengadaan Buku referensi untuk seluruh SMA Swasta di Bandung Barat diduga telah melibatkan beberapa pihak untuk bersama-sama melakukan Pemufakatan jahat dan gratifikasi dari salah satu pihak oknum penerbit ternama. 

Terbukti pada selasa 05 Nopember 2024 ada rapat Diskusi Bendahara di salah satu SMA Swasta di Batujajar Bandung Barat untuk pengkondisian penatausahaan dan perubahan Arkas 2024, Penganggaran Arkas 2025 dan Rencana Healing refresing untuk Bendahara. 

Disini selain fee dari penerbit ternama dengan inisial E, hanya Bendahara yang akan diberangkatkan ke Pangandaran dengan dalih refresing, walaupun dalam undangan tertera Kepala sekolah juga akan diberangkatkan. 

Gratifikasi ini diduga diberikan dari oknum penerbit kepada Kepala Sekolah dan beberapa pejabat lainnya yang terlibat, dengan membiarkan Penerbit E memonopoli penjualan buku tersebut. 

Para pelaku ini bisa dijerat dengan hukum yang berlapis diantaranya, 
Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 

Sementara, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih. 

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu Kepala Sekolah SMA Swasta yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa memang kemarin ada rapat para bendahara di salah satu SMA swasta di Batujajar yang difasilitasi oleh salah satu penebit Buku, rabu (06/11). 

Jadi yang ikut rapat semua Bendahara SMA Swasta yang ada di Bandung Barat untuk pengkondisian tersebut saya kurang mengetahui apakah ada perintah dari atas atau tidak, terangnya. 

Namun apapun bentuknya sudah saatnya hal ini dibenahi karena yang dipakai adalah uang negara yang berasal dari APBN, kalau jadi bancakan terus kapan dunia pendidikan di Indonesia bisa tercapai dengan baik serta bebas dari korupsi. 

Diharapkan pula berbagai instansi terkait turun tangan terutama para penegak hukum agar hal ini tidak berlanjut setiap tahun serta kerugian negara bisa terselamatkan. (Yus')

Komentar Via Facebook :