Ini yang Disampaikan Pihak Pengelola Soal Pemanfaatan Tanah Untuk Urugan di Desa Girimukti yang Disoal Warga. Pol PP Kasokandel: Kami akan Terus Memantau dan Menunggu Rekomendasi dari Kabid Gakda

Ini yang Disampaikan Pihak Pengelola Soal Pemanfaatan Tanah Untuk Urugan di Desa Girimukti yang Disoal Warga. Pol PP Kasokandel: Kami akan Terus Memantau dan Menunggu Rekomendasi dari Kabid Gakda

CYBER88 | Majalengka, -- Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sekarang disebut Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat dan batu gamping.

Sementara, Izin pemanfaatan tanah untuk urugan umumnya diurus melalui Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah, melibatkan verifikasi lokasi, dokumen administratif, serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) tergantung skala dan peruntukan.

Oleh karenanya, setiap aktivitas dalam skala apapun mesti memiliki izin tersebut. Kalau tidak, pemanfaatan tanah untuk urugan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, tergantung jenis pelanggarannya.

Terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sanksinya bisa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar (Pasal 158 UU Minerba), sanksi lingkungan jika terjadi kerusakan, serta sanksi pencabutan izin atau denda jika ada izin yang dilanggar.

Selain itu, Pemanfaatan tanah dalam aktivitasnya harus memperhatikan lingkungan karena bisa menyebabkan dampak negatif sehingga perlu adanya perencanaan matang. 

Baca Juga : Sejumlah Warga Blok Kemuning Girimukti, Geram Adanya Aktivitas Galian Tanah Menggunakan Alat Berat yang Mengotori Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Blok Kemuning Sari 1, RT 05 RW 03 Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat, menyoal adanya aktivitas galian tanah menggunakan alat berat di wilayahnya. Selain pihak pihak terkait tak melakukan sosialisasi, hilir mudik pengangkutan tanah menggunakan truk, mengotori jalan higga menganggu aktivitas warga.

Jalan di wilayah tersebut, menjadi kotor oleh jatuhan tanah galian yang diangkut truk yang dinilai tidak sesusi dengan prosedur pengangkutan. Akibatnya, sejumlah masyarakat menjadi geram pada pihak yang memanfaatkan tanah untuk urugan tersebut.

Pasca ramainya perbincangan di masyarakat terkait hal ini, Rudi Selaku dari Perwakilan Pengusaha Galian Tanah akhirnya, Jum’at 9 Januari 2026 menyampaikan penjelasan terkait adanya aktivitas tersebut. 

Menurut Rudi, pihaknya sudah beberapa hari melakukan pengerukan tanah di Desa Girimukti yang merupakan milik Edi Lusi dan pengerukan itu merupakan permintaan dari pemilik lahan yang meminta bantuan. Luas lahan 40 meter persegi yang akan dikeruk itu kondisi tanahnya tidak rata dengan ketinggian 1-1,5 meter dan nantinya akan dijadikan sebagai lahan pertanian.

Meski sebelumnya pihak masyarakat dan Kepala Desa mengaku belum mendapat koordinasi, namun Rudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh pemuda dan pengerukan akan berlangsung sekitar 4-5 hari.

“Itupun tergantung situasi. Karena cuaca sering hujan, jadi aktifitasnya belum kelar sehingga excavator dan kendaraan pengangkut berhenti dahulu,” Ucap Rudi yang tengah bersama Kepala Desa dan Tokoh Pemuda.

Rudi juga menyampaikan bahwa pada saat beraktivitas, pihaknya bersama tim pengelola galian telah memberikan arahan supaya setiap kendaraan yang keluar masuk dari lokasi saat mengakut tanah agar ditutup Terpal supaya tidak mengotori jalan raya dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

“Terkait hal itu, kami telah mengutus pekerja warga disitu," Sebut Rudi.

Saundri Selaku tokoh pemuda Desa Girimukti membenarkan bahwa pihak pengelola pengerukan tanah sudah berkoordinasi kepada warga dan Pemdes akan adanya aktivitas. Dia pun menampik bahwa dari pihak warga sebenarnya tidak ada complain.

“Kami sudah diberitau kegiatannya juga tidak akan lama dan sebenarnya bagi warga di sekitar lokasi gak ada yang komplen,” Tambah Saundri. 

Maman, Kepala Desa Girimukti yang sebelumnya mengatakan tidak tau soal adanya aktivitas pengerukan tanan di wilayahnya itu, saat tengah persama beberapa pihak mengatakan bahwa pihak pelaksana pengerukan sebelum adanya aktivitas telah menerima laporan akan ada kegiatan tersebut.

Terkait adanya beberapa warga komplen aktivita itu mengotori lingkungan, katanya, dia langsung memantau ke lokasi dan meminta pihak pengelola betul betul bisa menjaga lingkungani saat kendaraan pengangut tanah melintas ke jalan lingkungan desa dan ke jalan raya.

“Kami telah meminta agar tanah yang diangkut oleh Dam Truk dititip supaya tidak berserakan dan menggangu aktivitas pengguna jalan raya," Ujar Maman.

 “Apabila warga merasa kurang jelas silahkan datang ke desa supaya tidak ada miskomunikasi antara warga dan pengelola pengerukan tanah,"Imbuh Kades 

Sementara, disatu sisi, Angga, pihak Satpol PP Kecamatan  Kasokandel saat dikonfirmasi via WhtsApp, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan namah untuk urugan fi wilayah Desa Girimukti. 

Terkait adanya aktivitas pemanfaatan tanah untuk urugan yang sepertinya tidak mengantongi izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Kabupaten Majalengka dan akan menjalankan tugas sesusi dengan perintah.

“Pihak kami akan terus memantau aktivitas Galian Tanah tersebut, " Tegas Angga. (Tatang)

Komentar Via Facebook :