Diduga Terjadi Pungli, Masuk Jalan Desa Burujul Kulon Jatiwangi Mesti Bayar Rp 2000
CYBER88 | Majalengka, -- Setiap kendaraan roda dua maupun empat yang melintasi jalan desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat harus merogoh kocek Rp.2000. Hal tersebut tentu saja membuat para pengendara yang melewati jalan tersebut merasa terbebani dengan adanya hal tersebut.
“Setiap melintas ke area jalan desa dan ke jalan raya kebupaten kami selalu menerima karcis yang ditarip Rp.2000 oleh penjaga," Ucap AS salah satu pengguna jalan pada Cyber88.co.id, Selasa (10/2/2026) sembari memperlihatkan selembar karcic.
Kop dalam karcis bertarip Rp.2000 tersebut, bertuliskan UP Kendaraan Jalan Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Entah asli atau tidak, tandatangan penanngung jawab di dalam karcis tersebut adalah Kepala Desa bernama Ahksan.
Menurut warga sekitar, adanya praktek karcis masuk jalan desa tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, ia tak mengetahui apakah aturan sudah sesuai dengan aturan seperti sudah di-Perdes-kan? Sebab, lanjutnya, dengan adanya ketentuan tersebut akan menjadi beban bagi pengguna jalan. Sementara, jalan tersebut dibangiu oleh uang rakyat melalui dana desa.
Warga yang tak mau disebut namanya itu juga mempertanyakan , “kemana hasil dari karcis tersebut?
Dikonfirmasi via WhatsApp, Ahksan membenarkan adanya karcis di lingkungan desanya yakni di wilayah jalan desa yang terhubung ke jalan Kabupaten.
Namun, terkait adanya karcis yang ditarip dia mengaku baru mengetahui dan menyatakan akan memanggil pihak yang mengeluarkan karcis.
Kades juga menjelaskan bahwa sejak awal telah memberikan pemahaman pada pengelolaan jangan sampai ditarip apalagi dikarcis seperti ditarip Rp 2000 rupiah.
Terkait tanda tangan dan nama dikarcis tersebut, itu bukan pihak kami selaku kepala desa dan kami akan segera menertibkan karena belum ada perdesnya,” Tandas Kades.
Adanya hal tersebut, tentu saja menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu tokoh masyarakat jatiwangi menyampaikan bahwa pungutan uang masuk atau karcis di jalan desa merupakan hal yang memungkinkan secara hokum. Namun, sambung dia, memiliki syarat yang sangat ketat.
“Pungutan ini tidak boleh dilakukan sembarangan oleh oknum dan harus memiliki dasar legalitas yang kuat agar tidak dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” Ujarnya.
Dia menjelaskan, Agar sah, pungutan jalan desa wajib diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Pungutan harus berdasarkan peraturan resmi, bukan sekadar keputusan kepala desa.
“Perdes nya juga harus telah dievaluasi oleh bupati sebelum ditetapkan dan Seluruh hasil pungutan wajib disetor ke kas desa dan dikelola melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)” Jelasnya.
Supaya tidak menjadi lahan pungli, tokoh masyarakat itu meminta pihak Pemerintah desa dan kecamatan segera menertibkan adanya dugaan pungli tersebut. (Tatang)


Komentar Via Facebook :