H. Tarlan Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Banjaran Kota
CYBER88.CO.ID | Kabupaten Bandung - Dalam melaksanakan amanat dari UU MD3 yang merupakan pedoman bagi anggota DPRD dalam mengemban amanah masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Bandung Drs. H. Tarlan, M.M.Pd melaksanakan Reses di Desa Banjaran Kota, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Jum’at (10/07/2020).
Kegiatan Reses Anggota DPRD dari Dapil VII tersebut Dilaksanakan di Gor Desa Banjaran Kota dan di dadiri oleh kepala Desa dan sejumlah tokoh dan masyarakat yang menjadi Konstituennya.
Pantauan Cyber88 kegiatan berjalan sesuai dengan standar dan aturan dalam penanganan Covid-19.
Dalam Sambutan resesnya, Anggota Komisi D Yang juga merupakan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab.Bandung, dari fraksi Partai Nasdem tersebut, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang hadir agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah walaupun kini sudah memasuki era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pegiat Pendidikan yang kini sebagai politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan, bahwa dari rekapusling, APBD Kabupaten Bandung sebesar 205 milyar di pergunakan untuk kepentingan masyarakat dalam penanganan covid-19.
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan reses ini juga dalam rangka mengetahui sejauh mana penanganan yang dilakukan stakeholder Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bandung dalam penanganan virus corona dan sejauh mana manfaat pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat.
Di akhir resesnya Tarlan mempersilahkan warga masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya, yang akan di bawah dalam sidang paripurna hasil reses selanjutnya diteruskan kepada pihak pemerintah daerah selaku eksekutor
Ditemui CYBER88.CO.ID, selesai kegiatan reses dan di pertanyakan perihal PAD dari tanah milik pemkab Bandung yang berada di wilayah Desa Tarajusari, yang di peruntukan untuk membagun gedung SMP Negeri 1 Banjaran dan kini ditanami oleh penggarap, serta tanah yang di tempati SMPN 1 Banjaran, SDN 1,3, dan UPT Disdik dan hahan kosong di sepuratannya yang klaim milik Desa Banjaran Kota Anggota Komisi D yang membidangi Pendidikan, mengatakan,
“Tidak ada PAD dari lahan milik Pemkab yang di garap oleh warga, dan kata dia (Tarlan-Red) Kepala Desa Taraju Sari sudah menyampaikan aspirasinya dan akan di bawa ke dalam Badan Musyawarah, dan mudah-mudahan ada solusi yang terbaik, “Katanya.
Untuk Tanah yang di tempati SMPN 1 Banjaran dan yang lainnya di seputarannya, terutama yang di pergunakan untuk kegiatan usaha, yang tidak ada pemasukan ke pihak desa, Anggota DPRD asal Kecamatan Banjaran tersebut mengatakan,
“Karena Sifatnya lahan kosong yang dipergunakan untuk usaha oleh siapapun, termasuk oleh PGRI seharusnya ada pemasukan, “Tegas Tarlan.
Tarlanpun meng iyakan bahwa dari hal tersebut di atas selama ini tidak menjadikan PADesa atau PAD dan aspirasi ini akan kami bawa ke Bamus, dan mudah mudahan akan menjadi PAD, “Pungkasnya. (ES)


Komentar Via Facebook :