Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Siapa Lagi yang di Copot Kapolri ?

Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Siapa Lagi yang di Copot Kapolri ?

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Terkait terbitnya surat jalan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra berbuntut pada pencopotan seorang jenderal di Mabes Polri. Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan. Sabtu, (18/7/2020).

Hal itu dikatakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” terang Argo.

Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. (Nov/Red)

Komentar Via Facebook :