Polres Kuningan Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Terlarang
CYBER88 | Kuningan - Polres Kuningan, amankan 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan satu kasusnya adalah penyalahgunaan obat-obat terlarang, Selasa (18/8/2020).
Pengungkapan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 18, dimana dari kasus pertama polisi menangkap tersangka TB (40) warga Sindang Agung, Kuningan dan RS Alias G (41) warga Batununggal Kota Bandung yang merupakan pengedar sabu-sabu.
Dari TB polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,87 gram. sedangkan dari RS Alias G yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat 11,45 gram.
Dari kasus kedua, polisi berhasil mengamankan tersangka RS (20) warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,79 gram.
Sedangkan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang/keras polisi telah mengamankan tersangka, DS (18) warga Luragung, Kuningan dan (AG) warga Cidahu Kuningan.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1974 obat butir jenis Trihexyphenydil, 374 butir tramadol dan 1000 butir Heximer.
Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kuningan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., tersangka TB dan RS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan RS Alias G dijerat pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sementara DS dan AG dijerat pasal 197 jo 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terancam pidana 15 tahun penjara, terang Erdi Chaniago.


Komentar Via Facebook :