Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pasangan Nikah Sirih Atas Laporan Suami Syahnya
CYBER88 I Cirebon -- perselingkuhan yang semakin marak di era sekarang, dengan tanpa memperdulikan hukum agama dan hukum Negara seakan cara gampang untuk memgatur hidupnya dengan cara yang menurutnya benar sendiri.
Berawal dari sering curhat Melalui Akun Fb atau medsos lainya, yg hampir semua org pasti punya hp sebagai alat komunikasi tapi alibat berteman dan cari teman, akibat dari posting di hp sehingga banyaklah yang menggoda baik perempuan atau laki laki hidung belang bahkan ambisi untuk mendapatkan perempuan yang menurutnya lebih dari segala galanya. Dia pun rela berbohong pada istrinya, juga sebaliknya perempuan juga berbohong kepada pasangan selingkuhanya padahal dia juga masih setatus istri orang.
Zaman telah berubah cara cara hewan pun dilakukanya sekarang bukan lagi cara kemanusiaan yg di pakai lagi, Hukum agama ataupun Negara sudah di abaikan, tanpa diselelesaikan dulu persoalanya.
Seperti Contoh kejadian baru baru ini disebutkan RH (37) warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pasalnya, RH terbukti melakukan perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28).
Padahal, VM sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
"Tersangka menikah sirih dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY," kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).
Dari keteranganya ia mengakui VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.
Setelah itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI akan tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Maka dari itu, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY, dan seharusnya tidak terburu untuk menikah lagi.
Dari kasus ini Kapolresta Cirebon Kota melalui Wakapolresta Arif Budiman menegaskan "Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya


Komentar Via Facebook :