Diduga Ada Maladministrasi, Oknum Pekerja Desa Kedungjeruk Akali Sunat Dana Covid BPNT
CYBER88 | Karawang -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan tambahan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui program ini, peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non PKH akan mendapat tambahan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Adanya program bansos tunai tersebut, tentunya bisa membantu meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditengah Pandemi Covid 19.
Namun, amat sangat disayangkan, program tersebut, diduga dijadikan ajang Maladministrasi e-Waroeng dan oknum pekerja Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya, Karawang - Jawabarat, guna mengelabui KPM BPNT Non PKH.
Dari hasil penelusuran cyber88.co.id dilokasi. Adanya Maladministrasi berawal dari pengumpulan Kartu yang dilakukan oknum RT yang bekerja di Desa Kedungjeruk.

Kemudian Kartu - kartu BPNT Non PKH yang mendapat Bansos Tunai Rp 500.000, diduga sebelumnya telah digesek untuk penarikan tunai Rp 105.000/KPM oleh oknum linmas.
Mencuatnya permasalahan tersebut, saat para KPM yang kartu BPNT nya tidak dikumpulkan, dan mengetahui adanya saldo Bansos tunai Covid 19 sebanyak Rp 500.000., Kemudian mereka melakukan penarikan.
Adanya kabar saldo Bansos tunai sudah ada dan tersiar, sehingga para KPM yang sebelumnya kartu mereka dikumpulkan di oknum tersebut berbondong - bondong melakukan transaksi penarikan dana Bansos.
Namun dalam kartu yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum tersebut hanya tersisa kurang dari Rp 400.000, sehingga yang bisa diambil hanya berkisar Rp 370.000 bukan Rp 500.000.
Bahkan bukan hanya adanya malpraktek itu saja, diduga ada Maladministrasi lain yang dilakukan oleh oknum e-Waroeng, dimana diduga telah menggasak dana Bansos tunai Covid 19. Sehingga saat dilakukan penarikan, ternyata kosong, yang ada hanya sisa saldo saja.
Hal tersebut, akhirnya menjadi perbincangan publik, seperti yang diungkap oleh beberapa KPM kepada cyber88.co.id.
Adanya Maladministrasi yang dilakukan oknum pekerja Desa Kedungjeruk tersebut, dibenarkan oleh Minan Suhadi selaku Kepala Desa Kedungjeruk.
Sebelumnya ada laporan dari LPM, namun ketika adanya kegaduhan perihal diatas, langsung melakukan pemanggilan terhadap oknum RT dan Linmas serta langsung mengembalikan hak KPM sebanyak 22 KPM.
Setelah itu oknum tersebutpun langsung dinonaktifkan dari pekerjaannya, adapun perihal adanya dugaan yang dilakukan oleh e-Waroeng, itu tidak benar. Bantahnya saat dihubungi cyber88.co.id, Minggu (27/09/2020).
Hingga berita ini dipublikasi, oknum e-Waroeng nakal dan pekerja desa belum bisa ditemui untuk menjelaskan perihal dugaan malpraktek yang dilakukannya. (Hys)


Komentar Via Facebook :