Polisi Akan Tulis di SKCK Bagi Pelajar Yang Terlibat Unjuk Rasa
Pembinaan
CYBER88 | Jakarta - Kepolisian telah memulangkan 1377 orang pendemo / pengunjuk rasa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, pada hari Rabu (14/10/20).
Para pendemo tersebut dipulangkan dengan syarat khusus, yaitu didata terlebih dahulu, kemudian para pelaku diwajibkan pulang dengan dijemput oleh orang tuanya masing-masing.
Alasan syarat tersebut dikarenakan 80% para pendemo masih berstatus pelajar, bahkan mirisnya 5 orang tersebut diantaranya masih duduk di kursi sekolah dasar.
Ketika dimintai keterangan, para pelajar bahkan mengaku hanya ikut-ikutan, dan tidak mengerti apa itu Undang-undang Omnibus Law cipta kerja yang dimaksudkan.
Agar berdampak efek jera, demi mencegah kembali para pelajar melakukan unjuk rasa, pihak aparat kepolisian mendata, dan memberi catatan khusus pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelaku.
Kemudian, beberapa orang yang diduga menjadi provokator dan penyebar Hoaks dalam aksi tersebut sudah dijadikan tersangka, termasuk diantaranya para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kini resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.***


Komentar Via Facebook :