Tiga Pilar Sumedang, Kembali Laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

Tiga Pilar Sumedang, Kembali Laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

CYBER88 | Sumedang -- Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, di wilayah Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang Polda Jabar, terus menggelar kegiatan operasi yustisi.

Seperti yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at (23/10) tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Instansi terkait menggelar Ops Yustisi patroli mobile dengan route star Mako Polres Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung - Bunderan Alamsari -  - Kantor Kec. Cisarua - Alun -  alun Sumedang - finish Mako Polres Sumedang

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasie Tibum Sdr. A Sumarna, M.Si  dilaksanakan Atas Petunjuk dan Arahan dari Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.CT., M.I.S.S

Turut dalam operasi tersebut, anggota Subdempom, Anggota Kodim 0610, Anggota Polres Sumedang, anggota Sat Pol. PP dan Anggota Dishub Kab. Sumedang dengan kuat personel gabungan sebanyak 18 orang.

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, dicatat identitasnya dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi.

Ada 8 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka di berikan sanksi dan di berikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk melindungi dirinya dari terpapar Covid-19, “Kata Paur Humas Polres Sumedang AKP Dedy, mewakili Kapolres Sumedang.

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Tahap IV di wilayah Kab. Sumedang.

kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kab. Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari – hari, baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas.kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 12 Oktober s/d 25 Oktober 2020,” Ungkap AKP Dedy.

Komentar Via Facebook :