Pengadaan Masker COVID-19 Desa Nagara Kembang di Duga Langgar Aturan Kemendes

Pengadaan Masker COVID-19 Desa Nagara Kembang di Duga Langgar Aturan Kemendes

CYBER88 | Majalengka – Program penyaluran masker dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Nagara Kembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, diduga jadi sebuah polemik di warga masyarakatnya,sehingga wargapun menyoroti pembagian masker tidak sesuai arahan dan keputusan dari Badan Kementerian Desa yang sudah dibuat dan disahkan.

Menurut keterangan sumber dipercaya dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, bahwa pembagian masker itu sungguh sangat tidak adil, seperti yang terjadi di RT 03 RW 02, Blok Cibatu.

Warga yang menunggu pembagian masker (Foto Istimewa)

"Ya, benar kalau pembagian masker tidak secara adil dan tidak jelas penerimanya," ujar salah satu warga Blok Cibatu ke awak media ciber88.co.id.
 
Keluarga berinisial S dengan jumlah 5 orang, hanya diberi masker cukup 2 buah, di Blok Babakan, RT 05 RW 02 keluarga inisial M dengan jumlah 5 orang, sama sekali tidak pernah diberi masker, padahal anjuran dari pihak pemerintah pusat bahwa setiap orang harus diberi minimalnya sesuai dengan aturan yang sudah dibuat oleh pihak pemerintah.

”Diduga adanya indikasi laporan fiktif dalam surat laporan pertanggung jawaban di program masker tersebut,” tegasnya.

Disampaikan, Kepala Desa Nagara Kembang Ened pada saat dikonfirmasi melalu sambungan selulernya menerangkan, bahwa ia sedang diperjalanan habis beli obat.

Setelah itu Ened baru menerangkan, bahwa pembelian jumlah masker sebanyak 3000 buah dari jumlah Kepala Keluarga (KK) ”Kurang lebih 1500 KK, yang jadi persoalannya adalah tingkat swadaya masyarakat tidak ada,” tukas Ened.

Atas pernyataan Kepala Desa Nagara Kembang, dimohon kepada unsur penegak hukum dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Majalengka agar segera turun tangan dengan dugaan adanya persoalan masker, karena masyarakat membutuhkan transparansi dan pelayanan yang optimal sesuai aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan juga daerah. (Tatang)

Komentar Via Facebook :