Kreditur Wadah Pinjaman Berbasis Online Resahkan Masyarakat, OJK Diminta Tutup Pinjol Yang dianggap Ilegal

Kreditur Wadah Pinjaman Berbasis Online Resahkan Masyarakat, OJK Diminta Tutup Pinjol Yang dianggap Ilegal

CYBER88 |Jakarta -- Maraknya Kreditur yang tidak sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , membuat masyarakat semakin Resah dan terbebani dengan aturan sepihak kreditur terhadap nasabah.

Bahkan Kreditur Pinjol tidak segan-segan Melakukan upaya paksa serta berucap tidak sopan dalam berkomunikasi  penagihan dengan debitur atau nasabah, hal ini sudah banyak meresahkan masyarakat terutama kalangan yang  tidak tahu aturan perbankan dan suku bunga yang sudah diatur  OJK, sebab jasa keuangan harus berprinsip pada aturan OJK dan perbankan.

"Kasus ini menimpa Salah satu Debitur atau Nasabah Pinjol Aplikasi Wadah Pinjaman Ber inisial SB Mengeluhkan, 

"Dia melakukan Pinjaman Di aplikasi Wadah Pinjaman Sebesar Rp.371.000 Dengan Tenor Selama 7 Hari, Dengan Rincian Pembayaran pelunasan Rp.600.000, itupun tanpa ada pemberitahuan penjelasan dari pihak kreditur tentang rincian tagihan terlebih dahulu.

"Dia Mengaku, "Saat ini Kebutuhan masyarakat semakin bergejolak di tengah keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid 19, Namun harus di topang lewat pinjaman sehat tanpa Suku bunga yang bisa terbilang mencekek leher, atau lebih besar Suku bunga dari pinjaman. masyarakat bisa terbantu, "Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, "kelakuan para penagih juga bukan kalah main, dengan bermodalkan bahasa yang bernada ancaman dan makian juga dilakukan untuk menakut-nakuti Debitur. Hal ini sangat meresahkan masyarakat, "Ucap SB Kepada Media Cyber88.

Menyikapi hal ini, ia mengakui telah menyampaikan Pengaduan Kepada OJK terkait ulah Kreditur yang di duga Ilegal. Sebab maraknya Pinjol yang tidak  menganut sistem perbankan serta tidak patuh terhadap aturan serta perijinan.

Harapan saya, lanjut SB" Aduan kami masyarakat terhadap kelakuan Kreditur, semoga OJK dapat membenahi serta menutup Kreditur yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan.

"Sementara itu, "Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu menyebut, meminjam uang di pinjaman online yang ilegal bisa sangat berbahaya.

Sebab mereka biasanya memberikan bunga, fee dan denda sangat tinggi tak terbatas. 

Selain itu, Tongam menjelaskan, pinjol ilegal umumnya akan melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tak membayar.

Kegiatan pinjol ilegal juga tak memberikan manfaat bagi negara karena tak ada pendapatan negara dari pajak yang dibayarkan.

Pinjol ilegal juga tak bisa dipantau seberapa valid potensi penyaluran pinjamannya di Indonesia.

Komentar Via Facebook :