Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan

Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan

CYBER88 | Pontianak -- Langkah tersebut merupakan bentuk penerapan terhadap Peraturan Wali Kota Momor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19.

Satpol PP juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai satu juta rupiah kepada sembilan pelaku usaha  yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan sanksi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19, dapat terbangun.

“Pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda satu juta rupiah,” tutur Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak. (IRANINA TEHERAN).

 

Komentar Via Facebook :