Ancaman Terhadap Jurnalis di Tanggamus Berakhir Kekeluargaan

Ancaman Terhadap Jurnalis di Tanggamus Berakhir Kekeluargaan

CYBER88 | Tanggamus -- Beredarnya pemberitaan pengancaman terhadap jurnalis Cyber88 Biro Tanggamus beberapa hari lalu, membuat banyak pegiat media angkat bicara. Bahkan Pimred Cyber88.co.id telah mengintruksikan untuk mengadukan kejadian tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum. 

Hal itu rupanya menimbulkan Kecemasan pada pemilik Cafe. Sang pemilik cafe pun akhirnya mengajak damai dan meminta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Diketahui setelah viralnya pemberitaan pengancaman, ternyata, Candra pemilik cafe, masih ada kaitan keluarga terhadap sekretaris DPC KWRI Tanggamus, Junaid A.Md, kom.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan dari Jurnalis Cyber88, Fabdillah Holistiani yang mendapat ancaman menyepakati dilakukan musyawarah di rumah makan "Anisah" di wilayah Pekon Teba Kota Agung Timur, Senin (11/01/21) kemarin.

Waryawati yang kerap di sapa Dilla mengatakan, " saya hanya ingin beliau (pemilik kafe) beretika baik dan meminta maaf dengan cara membuat perjanjian hitam di atas putih sebagai jaminan keselamatan yang ditandatangani mengunakan materai dan berjanji tidak akan mengancam lagi dan disaksikan oleh beberapa saksi, "terangnya.

"Di sini, saya juga meminta jaminan terhadap organisasi KWRI seandainya di kemudian hari terjadi hal hal yang tidak di inginkan sebagai saksi-saksi atas kejadian ini, "lanjut dilla.

"Ketua DPC KWRI Tanggamus Yusuf Aprizal menyetujuinya dan mengharap "dengan kejadian ini kedepannya agar lebih hati-hati lagi untuk berbicara terhadap jurnalis apa lagi yang sifatnya pengancaman karna dampaknya yang akan tersinggung bukan hanya jurnalis yang terancam saja tapi semua jurnalis akan angkat bicara, "jelas Rijal.

Candra pun mengakui kesalahannya dan mengatakan pada saat itu dirinya terbawa emosi.

"Saya tidak akan mengulangi lagi, karena saat itu emosi saya tidak dapat terkendali, setelah membaca berita mengenai Cafe. Karna memang selama ini saya tidak pernah memiliki masalah terhadap siapa pun, "terang Candra.

Sekretaris DPC  KWRI Junaidi menambahkan, "semua ini pelajaran buat kita kedepannya agar masyarakat lebih berhati-hati  terhadap jurnalis karna kerja jurnalis itu di lindungi undang undang no 40 tahun 1999, "tambah Junaidi. (Red)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :