Mulai 11 Januari, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
CYBER88 | Tegal - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari tim Gabungan yang terdiri dari, Satpol PP Kota Tegal TNI / Polri di bantu dengan 30 angota Banpol PP Kota Tegal kembali melakukan operasi yustisi mulai dari depan gedung DPRD, Jln.Veteran, Jln.Ahmad Yani, Jln.Sultan Agung, dan Jln.KS.Tubun Kota Tegal. Sabtu (16/1/2021) malam
Dengan menyisir sejumlah tempat keramaian seperti angkringan dan lesehan yang di anggap tempat berkerumun.Dalam giat kali ini sebanyak 38 angkringan di tutup dan 10 orang pengunjung yang tidak mengunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Pelaksana Kegiatan Operasi Yustisi Iskandar saat di hubungi melalui pesan whatsaap mengatan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE) Wali kota Nomer 443/001 dan surat Gubernur Jawa Tengah Nomer 443,5 / 0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut sebanyak 38 angkringan ditutup karena melebihi batas waktu yang di tentukan yaitu melebihi pukul 21.00 Wib.Juga kedapatan 10 orang pengujung yang tidak memakai masker langsung diberikan tidakan sangsi push-ap .Kesemua pelanggar tersebut juga diberikan himbauan agar selalu mentaati Prokes protokol kesehatan. "Ujarnya
Dan selanjutnya di data serta dimintai surat peryataan, agar tidak dikenal lagi. Selama(PPKM) dilaksanakan itu, operasi yustisi akan lebih intensifkan kami, agar tepat sasaran seperti tempat-tempat keramaian atau kerumunan, salah satunya di Pasar, Terminal, tempat Wisata, tempat Spa / Panti Pijat, tempat Karouke dan lainya, "Pungkas Iskandar . (EDI SUSANTO).


Komentar Via Facebook :