Pemdes Kumbung Menyalurkan Masker Dari Dana Desa Tidak Sesuai Aturan

Pemdes Kumbung Menyalurkan Masker Dari Dana Desa Tidak Sesuai Aturan

CYBER88 | Majalengka - Pemutus mata rantai virus Corona dengan penyaluran masker yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Desa kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, warga menilai dalam pembagian masker tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan berharap pihak desa keterbukaan dalam penggunaan anggaran tersebut, Rabu (3/02/2021).

Disampaikan oleh salah satu warga kepada awak media  cyber88.co.id menurutnya pembagian masker itu sungguh sangat tidak adil, seperti yang terjadi dibeberapa Bolk termasuk RT 02/01,dan RT 03/08.

"Pembagian masker tidak secara adil dan tidak tepat sasaran, hanya diberikan satu orang satu buah masker sejak awal adanya pembagian atau penerima," ujarnya. 

Dikatakannya, "Keluarga dengan jumlah 4 orang, hanya diberi masker cukup 4 buah masker begitu juga di Blok Rabu, keluarga dengan jumlah 6 orang mendapat 1 buah perjiwanya padahal sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah setiap orang harus diberi 2 masker sesuai ketentuan," Keluhnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Komarudin yang sering disapa (Opung) ini belum bisa memberikan kejelasannya, saat dihubungi melalui WashApp oleh pihak media Cyber88 co,id, tentang apa yang di sampaikan Oleh warga dilingkungannya di Desa Kumbung, terkait inpormasi terkait pembagian masker diduga tidak sesuai juklak juknisnya yang telah di tetapkan dari pemeritahan pusat mau daerah, dengan semestinya harus  disesuaikan dengan kebutuhan untuk dibagi-bagikan Masker ke tiap tiap Bloknya.

Tak lama kemudian selaku Kepala Desa Kumbung, Komarudin membalas konfirmasi awak media melalui WashApp, menerangkan, "silahkan bapak datang kedesa aja soalnya saya lagi diluar sedang mengurus persyaratan rapat Pansus pak, nanti kita ketemu saj didesa biar enak, kalau melalui WashApp kurang Apdol agar lebih jelas," tandas Kades Kumbung.

Seperti diketahui, bahwa Aturan yang telah ditetapkan Kemendesa PDTT telah mengeluarkan surat bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, yang ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia. Surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :

1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).


2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id


3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).


4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020).


5.Hal-hal lain terkait "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040. (Tatang/ haris).

Komentar Via Facebook :