Polemik Surat Edaran Kemensos No. 427/2020 Di Kabupaten Ciamis Untuk Ahli Waris Yang Meninggal Akibat Covid-19.
CYBER88 | Ciamis - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran melalui Kementrian Sosial nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 sebagai bentuk Perlindungan Sosial bagi korban meninggal akibat Covid -19.
Merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 9A/ 2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan tertentu darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia serta menindak lanjuti surat Mentri Sosial nomor 01/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kementrian sosial, maka perlu disampaikan beberapa hal berkaitan dengan program Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dapat diterapkan dalam penanganan perlindungan sosial bagi Korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Besarnya santunan adalah Rp. 15 juta per jiwa yang diterima oleh ahli waris korban meninggal Covid-19 dan yang dinyatakan positif oleh Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Sejak tahun 2020-2021, kurang lebih 14 jiwa warga kabupaten Ciamis meninggal dunia, tetapi ahli waris sampai saat ini belum ada yang mendapatkan bantuan sosial sesuai surat edaran tersebut.
Aris Kabid Balinsos kabupaten Ciamis saat diwawancarai CYBER88.co.id membenarkan informasi tersebut, "Kami dari dinas sosial kabupaten Ciamis telah berupaya mengajukan baik kepada pihak dinas sosial provinsi, bahkan ke Mensos, namun sampai saat ini pihak kemensos masih mengalami kendala terkait anggaran tersebut. Karen tahun 2020, Alokasi anggaran santunan bagi warga yang meninggal dunia sebesar 15 juta per jiwa sesuai dengan surat edaran berjumlah 50 jiwa untuk seluruh Indonesia. Sementara korban meninggal dunia akibat Covid -19 di seluruh Indonesia lebih dari 50 jiwa," ungkapnya.
Atas penjelasan tersebut, Asep Tarsa tokoh masyarakat kabupaten Ciamis angkat bicara.
"Hal ini harus mendapat dukungan elemen masyarakat, mulai dari LSM, ORMAS, Media, para dewan difraksi masing-masing di kabupaten Ciamis dan seluruh daerah di Indonesia supaya ada kejelasan atau kepastian terkait surat edaran kemensos tersebut, sehingga apakah bisa direalisasikan atau ditarik kembali atau dibatalkan berdasarkan keputusan kemensos agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kami sebagai masyarakat kabupaten Ciamis sangat berharap kepada dinas sosial kabupaten, Bupati Ciamis, DPRD Ciamis, Dinas Sosial provinsi, terlebih kepada Mensos secepatnya ada solusi dalam keriuhan ini sehingga menghindari salah persepsi terhadap Dinas Sosial kabupaten Ciamis, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa anggaran tersebut sudah ada atau turun, faktanya dari pusat yang belum turun sama sekali," tutupnya.
Senin, (15/02/21)


Komentar Via Facebook :