Kapolri : Kasus Kompol Yuni Cs, Tak Ada Toleransi

Kapolri  : Kasus Kompol Yuni Cs, Tak Ada Toleransi

CYBER88 | Jakarta -- Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat mantat Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi  dan 11 anggota Polri lainnya,

“Tak ada toleransi. "Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," Hal ini disampaikan Listyo Sigit setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021).

Listyo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.

Ia mengatakan, hal-hal sedemikian rupa telah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.

Kapolri pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.

Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba. Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.

Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali. Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.

Seperti diketahui dan ramai diberitakan, Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Sebelumnya Kabid Humas Polda jabar Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar.

"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar.

"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Dari hasi tes urine, Kompol Yuni dan kawan-kawan positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan. Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."

"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," jelas dia.

Argo juga menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs. Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.***

Komentar Via Facebook :