Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi Gakplin Prokes Polsek Cinambo
CYBER88 | Bandung -- Jajaran Polsek Cinambo, Resor Bandung, Jawa Barat, dipimpin oleh Pawas Iptu. Maman Permana melaksanakan Ops Yustisi Gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Maksud kegiatan tersebut adalah penegakan disiplin protokol kesehatan dan penindakan agar ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di sekitaran perempatan Cinambo, Kel. Sukamulya, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cinambo, AKP. Asep Surahman, menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran virus corona.
Masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1T, yaitu memakai masker pada saat beraktivitas dil uar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman (physical distance), juga tidak berkerumun. (Toni)


Komentar Via Facebook :