Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
CYBER88 | Nganjuk -- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, "Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Kata Lili, "Hal ini merupakan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi."
“Penanganan perkara yang akan dilanjutkan Bareskrim Polri ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat. Selain itu, juga koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri, "Terang Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri juga menyampaikan, "kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur ini merupakan sinergi antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri."
“Tim Gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk,” ucapnya.
Ali menjelaskan, "KPK sejak awal mensupport penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak April 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk."Pungkasnya. (*Dan).


Komentar Via Facebook :