Orang Tua Resah Anak Kecanduan Game, Menkominfo Diminta Blokir Game Online, PUBG Hingga Freefire
CYBER88.CO.ID -- Di tanah air, pemandangan anak-anak yang terpaku dengan Androidnya sangat kentara. Hal ini membuat para orang tua resah. Pasalnya, di balik meningkatnya aktivitas game online itu, ada ancaman yang mengintai bernama Gaming Disorder yang bisa mempengaruhi kesehatan psikis.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendaftarkan kondisi ini ke dalam daftar klasifikasi penyakit internasional (ICD) edisi ke-11 sejak pertengahan 2018 lalu.
Beberapa kasus kematian yang berhubungan dengan game online bahkan telah beberapa kali dilaporkan. Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di India, misalnya, mengakhiri hidupnya sendiri setelah sang ayah memintanya berhenti bermain game berjenis Battle Royale pada Juli lalu.
Kasus game online maut juga dicatat di negara yang merupakan pasar smartphone kedua terbesar di dunia itu pada Januari lalu. Seorang pria berusia 25 tahun meninggal akibat stroke otak setelah bermain game berhari-hari.
Di Indonesia, banyak sekali para orang tua berharap situs dan aplikasi game online di blokir.
Para pemangku kebijakan di beberapa derah pun dalam menyikapi keluhan masyarakatnya berupaya melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia supaya memblokir gim PUBG hingga judi online.
Seperti dilakukan beberapa lalu, dikutip dari acehkini, Kamis 17 Desember 2020 Bupati Pidie, Aceh, Roni Ahmad, menyurati Kominfo RI. Surat bernomor 180/6145/2020 tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. Meminta supaya Keminfo memblokir gim PUBG hingga judi online di Aceh.
Teranyar, Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBG hingga Free Fire.
Sapuan menilai PUBG hingga Free Fire memiliki dampak negatif pada anak. Sehingga ia meminta dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi game online itu secara nasional atau kabupaten.
Beberapa game online yang diminta untuk diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Hal ini diungkap Sapuan terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat setempat terhadap game online yang bisa diakses semua orang, terutama bagi para remaja yang masih usia sekolah.
"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa (22/6), seperti dikutip Antara.
Permohonan dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Menurutnya, dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak itu sendiri.
"Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya.
Kemudian dari sisi kesehatan, kata dia, anak yang sudah kecanduan game online akan mengalami gangguan penglihatan, obesitas hingga syndrome quervain.
Lalu dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual dan menjadi egois dan dalam hal ini tidak cukup hanya mengendalikan peran orang tua saja, tapi perhatian pemerintah melalui Kemkominfo agar memblokir situs dan aplikasi game online tersebut. [*red]


Komentar Via Facebook :