Kegiatan Resepsi di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Terpaksa Dibubarkan 

Kegiatan Resepsi di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Terpaksa Dibubarkan 

CYBER88 | Cilacap -- Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap terpaksa membubarkan dan tidak boleh dilanjutkan, Kamis (01/07/2021).

Camat Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho mengatakan, "Pembubaran hajatan di rumah Darto Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan tersebut merupakan pembubaran kegiatan yang kesekian kalinya selama ini."

"Sampai hari ini, Kamis (1/7) ada beberapa kegiatan hajatan yang kita bubarkan. Pasalnya, Khusus wilayah Kecamatan Kesugihan tidak diizinkan ada kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa," kata Basuki.

"Pada pelaksanaanya, Satgas langsung meminta kepada penyelenggara untuk membongkar tenda atau tarub yang sudah dipasang dan memasukan semua makanan serta membawa yang mengadakan hajatan ke Mapolsek Kesugihan. Kita langsung cari itu tukang tratag untuk membongkar," imbuhnya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang sipatnya bisa mengundang kerumunan massa tidak diperbolehkan. Salah satunya, hajatan atau resepsi termasuk kegiatan yang diminta untuk dihentikan terlebih dahulu.

Selama ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menunda kegiatan hajatan terlebih dahulu. "Sebelum menikah, calon pengantin sebenarnya oleh KUA sudah diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengadakan resepsi, artinya cukup ijab qobul di KUA itupun dengan didampingi beberapa orang saja," terangnya.

Basuki menambahkan, "Satgas Kesugihan setiap hari terus melaksankan operasi protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Pagi dan siang kita patroli di wilayah, ada pelanggaran atau tidak," pungkasnya. (IRANINA).

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :