PPKM Darurat, Polres karawang Sekat 6 Titik

PPKM Darurat, Polres karawang Sekat 6 Titik

CYBER88 | Karawang -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai hari ini (3/7). Polres Karawang Polda Jabar pun melakukan penyekatan di enam titik perbatasan pintu masuk wilayah Kota Pangkal Perjuangan

“Kami lakukan penyekatan 6 titik khususnya di perbatasan pintu masuk wilayah Karawang mulai dari Balonggandu, kemudian dua akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur, Tanjungpura, Pabayuran, Rengasdengklok dan Batujaya,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra  di Pos Penyekatan Tanjungpura,  Sabtu (3/7/2021).

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” jelas Rama.

Kapolres  Karawang menambahkan sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres .

Menurut Rama, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” Tukas Rama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan bahwa  tim gabungan yang berjaga di masing-masing pos penyekatan ada 15 personel, mulai dari instansi TNI dan Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinkes.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

Komentar Via Facebook :