Ops Yustisi C-19 Gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan DISHUB Kuansing

Ops Yustisi C-19 Gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan DISHUB Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Gabungan Polres,TNI, Dishub, Satpol PP Kuansing laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan guna menekan lajunya penularan virus Covid-19 di Kab. Kuansing yang bertempat di seputaran Tugu Carano Kuantan Singingi. Jumat (6/8/21).

Operasi Yustisi amanat Peraturan Daerah Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, selain itu operasi yustisi dalam rangka menindak lanjuti Perbup No 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Ditambah lagi dengan surat edaran Bupati Kuantan Singingi nomor : 100/setda- TPK /919 tentang pedoman perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di Kab. Kuansing mulai tgl 03 Agustus 2021 s/d 09 Agustus 2021.

Personil gabungan Polres Kuansing, TNI, Dishub Kuansing, Satpol PP Kuansing bergabung melakukan penyisiran masyarakat yang tidak memakai masker yang melintas di seputaran tugu carano Kuansing.

Hal itu dimaksud  bagian dari upaya penegakan disiplin kepada masyarakat terkait protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid- 19.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si, ditempat terpisah melalui Kasubbag Humas Akp Tapip Usman S.H, melalui selulernya menyampaikan benar bahwa kegiatan akan terus kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas bermasyarakat demi menekan penyebaran pandemi covid 19 dan untuk Kabupaten Kuansing masih di level 3 namun apabila penyebaran covid semakjn meningkat bisa saja meningkat ke level 4 maka berlaku aturan PPKM Level 4 sesuai ketentuan dari prosedur aturan kesehatan, ini sama sama kita berharap tidak terjadi di kabupaten Kuansing," tutup Tapip **

Komentar Via Facebook :