Kapolres Pimpin Satgas Covid 19 Kuansing Ops Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes C-19

Kapolres Pimpin Satgas Covid 19 Kuansing Ops Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes C-19

CYBER88 | Kuansing - Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si pimpin Satgas covid -19 Ops Yustisi dan Penerapan PPKM level 3 di Kuantan Singingi Riau Sabtu  (21/8/2021). Minggu, (22/08/21).

Sebelum melaksanakan operasi terlebih dahulu  gabungan Satgas covid 19 Kuansing yang dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melaksanakan Apel bersama di halaman mapolsek Kuantan Tengah. Turut dihadiri juga Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Erdiansyah, S.Sos, PJ. Dinkes Kab.Kuansing Jefrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, para Perwira Polres, Personil TNI, tergabung sejumlah 69 orang.

Dalam arahannya, Humas Polres Kuansing menekankan kepada Satgas covid -19 terkait arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.

"Ayo kita berikan edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah dengan bertindak secara humanis terhadap pengunjung maupun masyarakat dan hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan," ujar Kapolres.

Selain itu di jelaskan Kapolres bahwa di Kuansing ini penyebaran Covid 19 sedang lagi meningkat, oleh karena kita harus waspada dan tetap utamakan keselamatan pribadi rekan rekan sekalian maupun masyarakat," jelasnya.

Penanganan penyebaran covid-19 ini pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri, instruksi gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat &  Jam Malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level III Di Kab. Kuantan Singingi," ungkap Kapolres 

Selanjutnya melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto, SH menyampaikan terkait operasi Yustisi, himbauan dan penegakan prokes covid 19 kepada seluruh masyarakat Kuansing.

"Operasi Yustisi pada titik tertentu sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Simpang tiga Jalan Proklamasi Hingga Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kuansing, jika ditemukan maka tim melakukan Swab terhadap pelanggar tidak memakai masker.

Terakhir di sampaikan nya, saat ops yustisi Sabtu (21/8/21) di temukan sebanyak 19 orang yang terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif (-), juga dilakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian," terang Kabag Ops.* 

Komentar Via Facebook :