Merokok Sambil Berkendara Terancam Denda Ratusan Ribu, ini Penjelasannya

Merokok Sambil Berkendara Terancam Denda Ratusan Ribu, ini Penjelasannya

CYBER88 | Bandung -- Merokok sambil berkendara khususnya saat menaiki sepeda motorsangatlah berbahaya. Pasalnya meroko sambil berkendari bisa membahayakan pegendara dan juga bagi pengguna jalan lainnya.

Abu dari pembakaran rokok yang terbawa angin bisa mengenai pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.

Abu rokok yang jatuh juga berpotensi kebakaran ataupun kerusakan pada kendaraan.

Dikutip dari akun Bandung command center pada 19 Oktober 2021, Pemerintah kembali mengingatkan tentang sanksi bagi yang merokok sambil berkendara.

Bagi pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mengenai mengemudi kendaran bermotor.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Selain itu Menteri Perhubungan juga mengeluarkan peraturan mengenai larangan merokok.

Peraturan No 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor.

“Diatur bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.”*

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :