Pemkab Cirebon dan UMC Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Dugaan Permainan Seleksi Balon Kuwu
CYBER88 | Cirebon -- Beberapa hari ini publik di hebohkan oleh pemberitaan terkait adanya nota keberatan atas hasil seleksi secara akademis bakal calon (Balon) Kuwu yang tidak lolos seleksi.
Nota keberatan tersebut di buat oleh pendukung dan simpatisan Mashendra Balon Kuwu Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang telah dinyatakan tidak lolos seleksi, Selasa (26/10/2021).
Seleksi tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan menggandeng UMC, bermaksud untuk menjaring lima balon yang layak di tetapkan sebagai calon Kuwu yang berhak mengikuti kontestasi pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021.
Nota keberatan tersebut di sampaikan oleh sekelompak warga pendukung Mashendra dalam bentuk surat yang di tandatangani oleh kurang lebih 300 orang perwakilan warga yang di tujukan ke BPD, PPS, Kantor Camat Talun, Kantor Dinas DPMD dan Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) selaku penyelenggara seleksi secara akademis.
Menanggapi hal tersebut Sekertaris Kecamatan (Sekmat) Talun Syafrudin Aryono atau yang akrab di sapa Ary mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Pasalnya Kecamatan bukan sebagai penyelenggara, akan tetapi hanya bertanggung jawab memfasilutasi secara administrasi," ungkapnya.
Terkait dengan hasil seleksi secara akademis yang diterima oleh para bakal calon Kuwu adalah hasil sistem komputer yang bersifat otomatis, dan pihaknya mengaku kurang paham.
"Karena hal tersebut merupakan kewenangan dari UMC dan pihaknya hanya akan melakukan langkah berkordinasi dengan DPMD selaku penyelenggara," ujar Ary.
Senada dengan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Aditia Arif Maulana (Adit) yang mengatakan, hasil seleksi yang di berikan kepada para Balon Kuwu yang mengikuti seleksi secara akademis saat itu adalah merupakan jawaban dari sistem komputer yang telah di program secara otomatis.
"Untuk lebih jelasnya mangga tanyakan saja kepada pihak panitia penyelenggara dalam hal ini UMC," tutur Adit.
Adit mengatakan, Aturan tersebut mengacu kepada Perbup No 74 th 2021 tentang tatacara pemilihan Kuwu , kami tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut.
"Mengenai langkah apa yang akan di tempuh, kami akan mengacu kepada aturan Perbup," pungkasnya.
Dilain pihak KTU. UMC Reza Arif Setiawan, M.Pd, mengatakan, pihak UMC tidak menyediakan serfer, password, soal jawaban atau apapun, termasuk dalam penentuan nilai UMC hanya menyewakan tempat dengan menyediakan jaringan komputer meja dan kursi.
Hal-hal yang terkait dengan serfer, Password, Sistem, Soal Jawaban tim penilai dan nilai jawaban yang di keluarkan, itu bukan dari UMC, tapi dari Pemkab Cirebon dalam hal ini DPMD,
"Kami tidak tau menau soal serfer, Password, Tim tehnis, tim penilai, soal jawaban dan tidak ada kewenangan dalam penentuan tersebut, dan itu tidak ada kewenangan kami, semua dari DPMD," tegas Reza.
"Sama halnya uji kopetensi CPNS yang saya tau, tidak memiliki kewenangan apapun selain hanya menyewakan tempat," tandasnya. [Hadi. S]


Komentar Via Facebook :