Pemkot Cilegon Luncurkan Program Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil 

Pemkot Cilegon Luncurkan Program Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil 

CYBER88 l Cilegon - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon menggelar acara   Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) Bagi Pelaku Usaha Micro Kecil (UMK), bertempat di Ruang Integrity Basemant Graha Sucofindo, Kota Cilegon, Kamis, (28/10/2021) 

Dihadiri oleh Wali kota Cilegon Helldy Agustian, Kapala Disperindag Safrudin, Kepala Unit Halal PT Sucofindo Adisam, Ketua Satgas Layanan Halal Provinsi Banten Nasrul Latif dan 47 peserta dari pelaku UMKM kota Cilegon. 

Dalam kesempstan ini, Walikota Cilegon Helldy agustian mengatakan, " Saya sangat apresiasi dan berterima kasih atas kerja sama PT Sucofindo berikut Disprindag dan Departemen Kementrian Agama satgas sertifikasi halal dalam rangka pelatihan untuk mendapatkan sehati (sertifikat halal gratis) dari kota Cilegon." tuturnya 

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin menjelaskan, saat ini ada sebanyak 1.000 produk UMKM di Cilegon yang belum bersertifikat halal. dengan adanya program dari Kemenag RI, pihaknya mengajukan 47 produk UMKM dapat bersertifikat halal. 

“Kami dorong 47 UMKM mengantongi sertifikat halal. Meskipun kami dorong 47 ini ke pusat, tetapi yang menentukan mereka (UMKM) ini layak atau tidaknya ada di pemerintah pusat. Jadi di setiap Provinsi tidak ada pembagian kuotanya. Dan itulah tantangan yang harus dilakukan oleh UMKM untuk bisa bersaing dengan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Butuh peran dan pembimbing dari Disperindag Cilegon sehingga pelaku UMKM tersebut bersertifikat," ujarnya 

Di tempat yang sama, Panitia Pelaksana Ryandafi Gerry Suhardi menjelaskan, Kegiatan ini sebagai sarana untuk para UMKM untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, Sucofindo bekerjasama dengan Disperindag yang membawahi para UMKM di kota Cilegon khususnya.Sertifikasi halal ini harus melalui program Sehati (Sertifikat
Halal Gratis) itu di bawah kementerian agama, dalam hal ini ada BPJH (badan penyelenggara jaminan produk halal) sebagai penyedia halalnya. 

"Jadi Sucopindo hanya memfasilitasi kegiatan ini, karena kita sudah memiliki LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagai penyedia halal untuk mengaudit kegiatan halal, dari Sucofindo dilaporkan ke BPJPH setelah itu baru prosesnya ke MUI." tutupnya.(Kiky).

Komentar Via Facebook :