Gegara Share Link Berita, Dua wartawan di Majalengka Akan Disomasi LSM KPK Tipikor. Ketua PP Majalengka: Itu Salah Kaprah

Gegara Share Link Berita, Dua wartawan di Majalengka Akan Disomasi LSM KPK Tipikor. Ketua PP Majalengka: Itu Salah Kaprah

CYBER88 | Majalengka – Gara-gara share link berita salah satu media online Jawa Timur, dua orang wartawan di Majalengka, B dan F akan disomasi oleh LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majalengka.

Dalam isi berita yang di share kedua wartawan tersebut, memuat permohonan sponshorsip/donasi dari Dewan Pimpinan KPK Tipikor yang membuat para pejabat dan pengusaha di Kota Batu Malang resah.

Adanya hal yang dilakukan oleh LSM yang mirip dengan lembaga anti rasuah itu pun, sudah mendapat tanggapan dari Ketua Satgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Arif Nurcahyo yang mengatakan akan terus memantau dan sudah berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat.

Menyikapi hal itu, ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Majalengka, Enther Nizar, menyebut, apa yang akan dilakukan pihak LSM KPK Tipikor Majalengka yang akan mengirimkan surat somasi kepada kedua wartawan yang share link berita ke grup WashApp beberapa hari kebelakang tidaklah tepat dan salah kaprah.

"Kalau mereka akan mengirim surat somasi pada kedua wartawan tersebut menurut saya itu tidak tepat. Karena kedua wartawan itu hanya sebatas share berita yang sudah ada atau jadi yang ditayangkan salah satu media online di Jawa timur, "Ujar Enther pada Cyber88.co.id, Selasa (9/11/2021).

“Kalaupun dari isi berita itu dianggap ada yang salah atau tidak tepat,, ya.. somasinya kepada media yang membuat berita itu dong,,, dan bukan kepada kedua wartawan tersebut. Berita itu kan sudah jadi artinya sudah menjadi kosumsi publik dan siapapun boleh tahu, “Ujar dia.

"Ibarat saya membeli koran lalu saya berikan korannya  kepada teman saya masa saya yang disomasi kan tidak nyambung, "imbuh ketua MPC PP Majalengka ini.

"Saya saja ketika ada media yang mengingatkan,,  ya.. saya terima sebagai kritik membangun. Apalagi, wartawan sudah kami anggap sebagai keluarga, “Ucapnya.

Ia pun menandaskan, “Menurut saya Wartawan tidak salah mereka hanya share berita tidak ada unsur kehal- hal yang lain.

B dan F saat dikonfirmasi Cyber88.co.id melalui WhatsApp Senin (8/11/2021) menjelaskan. Mereka tak ada maksud apa apa ata menyinggung siapapun dan hanya menyebarkan informasi yang ditayangkan media online.
 
"Saya ngeshare berita tersebut tidak ada maksud apa-apa dan tidak punya niatan menyinggung terhadap siapapun. Karena saya share berita itu sudah jadi link berita di media lain dan tentunya bukan saya penulisnya, “Kata B.

“Kalaupun ada yang merasa tersinggung dan dianggap ada yang salah dari isi pemberitan tersebut, silahkan pakai mekanisme sesuai kode etik jurnalistik yakni hak sanggah atau hak jawab untuk koreksi pada wartawan di media itu, “Ucapnya.

“Jadi jikalau saya mau disomasi menurut saya itu merupakan suatu kekeliruan dan tidak tepat, karena pada prinsifnya, ketika berita itu dibuat maka menjadi konsumsi publik siapapun boleh tahu dan boleh menyebarkan kepada masyarakat luas, “jelas F Menambahkan

Sementara itu, Aang, Pimpinan Perusahaan media Matamaja group mengatakan, “terkait adanya pihak LSM Tipikor yang akan melakukan Somasi pada kedua wartawan tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan.

"Kami dari media Matamaja online group, akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua wartawan itu, kalau memang benar akan disomasi.

Bila perlu kita akan membuat tim Advokasi untuk pendampingan hukum bagi kedua wartawan itu. Bahkan dari pihak PP Majalengka sendiri dikabarkan telah menyiapkan para Lawyernya juga untuk pendampingan, “Tandas Aang. (Tatang)

Komentar Via Facebook :