Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Kuartal II

Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Kuartal II

CYBER88 | Sekayu - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti kuarter ke dua periode Juli sampai Desember dari 193 perkara. Rabu (15/12/21).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 78 perkara narkoba dan 115 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang telah berkekuatan hukum tetap (inchart).

Kepala Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firmansyah SH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari Muba sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya Kejari Muba dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba," ujar Firmansyah. **

Komentar Via Facebook :