Langgar Aturan Disiplin Militer, Oknum TNI AU Dihukum
CYBER88 | Medan - Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin selaku Atasan yang berhak menghukum, menjatuhi hukuman Disiplin Militer kepada Oknum TNI AU
atas nama Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Serma HS terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan ksatriaan pada jam dinas tanpa ijin atasan dan membuat
kegaduhan.
Dalam Sidang Disiplin Militer dihadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan bahwa perbuatan Serma HW tersebut diatas telah melanggar Hukum Disiplin Militer, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana diatur
dalam pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak
menghukum, menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar kesatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan
hukuman ringan berupa penahanan ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi.
Pangkosekhanudnas III mengatakan dengan adanya Sidang Disiplin Militer dapat
memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan berharap agar Prajurit TNI AU khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.


Komentar Via Facebook :