Laporan Kasus Dugaan Pernikahan Paksa Anak Dibawah Umur Diduga Tak Ditangani 

Laporan Kasus Dugaan Pernikahan Paksa Anak Dibawah Umur Diduga Tak Ditangani 

CYBER88 | Lampung -- Tindak lanjut atas Laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di Polsek Banjar Agung kini penangananya dipertanyakan.Pasalnya, pihak pelapor menilai perkara tersebut seolah jalan di tempat.

Sebelumnya, NR Ibu korban M, telah  membuat laporan atas perkara tersebut ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang Lampung guna menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa anaknya M.

Saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh awak media, ibu korban NR Menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya sempat tinggal di rumah H.DR sebagai pembantu.

"Saya dan anak saya sempat tinggal di rumah saudara H.DR untuk membantu mengerjakan segala pekerjaan  rumah tangga. Lalu setelah nya H.DR memberikan janji untuk mengurusi dan menyekolahkan anak saya hingga cita-citanya menjadi Dokter tercapai, "Tutur dia.

"Namun dengan alasan untuk mengikat kekeluargaan, H.DR malah menikahi putri saya secara siri, hingga pada suatu malam H.DR masuk ke kamar tidur kami dan membawa paksa anak saya pergi ke kamar lainnya.

Setelah itu anak saya bercerita sambil menangis jika ia telah di setubuhi  H.DR dan kejadian demikian bukan hanya sekali saja," kata NR.

"Oleh sebab itu, demi menuntut keadilan, saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung Tulang Bawang Pada tanggal 13 Januari 2022. Semua barang bukti sudah di serahkan kepada pihak kepolisian, namun  hingga saat ini STPL  (surat tanda penerima laporan) atas laporan itu hingga sekarang tidak ada diserahkan kepada kami.

Bahkan penanganan kasus ini terkesan jalan ditempat. Dengan begitu saya menjadi bertambah sedih mas, apakah karna laporan orang kecil makanya tidak di tanggapi," ucap NR seraya berkaca-kaca.

"Waktu melaporkan perkara ini mas, saya dan anak saya bahkan kami sampai menginap di Polsek banjar agung  untuk penuhi proses pelaporan, Bahkan waktu itu, kami juga langsung di dampingi salah satu Polwan-untuk melakukan visum di Rumah Sakit Mutiara Bunda guna kelengkapan pembuktian atas laporan saya mas," imbuhnya.

Atas kejadian yang menimpa anaknya ini, NR memohon kepada Komisi Perlindunagan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak dibawah umur (LPA) agar dapat menindak lanjuti kasus pencabulan.

"Saya sangat berharap kasus ini supaya di ungkap sehingga pelaku bisa menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan kepada anak saya yang saat ini masih berusia 14 tahun dan mengalami trauma," harapnya.

Sementara, Kapolsek Banjar Agung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu tentang perkembangan kasus tersebut kepada Anggota yang menangani.

"Nanti kita cek dulu ya mas ke anggota atas laporannya dan perkebangnnya, nanti di kabarin ya mas," kata Kapolsek. (Tim)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :