Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers, Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers, Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumedang saat melakukan konfrensi pers

 


CYBER88 | Sumedang-
Polres Sumedang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bagus Panuntun, KBO Sat Narkoba Iptu Hajid Abdullah, serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana.

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi pres menyampaikan," kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh, berdasarkan keterangan O.A, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari A.H.H als Gopet

Kemudian pada hari Minggu 06 Maret 2022, A.H.H als Gopet diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2  buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastic klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah handphone. 

Setelah diintrogasi A.H.H mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari sdr. Rian yang lagi dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali. "Katanya

"Selain kasus A.H.H als Gopet, pada hari Jum'at 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di Daerah Cimanggung Kabupaten Sumedang, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1.mg dan 1 unit Handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan." Imbuhnya.

"Setelah diintrogasi, J.S mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya Sdr. A.A, kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3020 butir."

Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Sdr. Beni yang tersmasuk juga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali."

Kapolers Sumedang menegaskan, "bahwa Polres Sumedang akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. "Pungkas Eko  (Kijadug)

Komentar Via Facebook :