DPD LPKNI Tanggamus Serahkan Berkas Laporan ke KemenkumHAM RI Kanwil Lampung 

DPD LPKNI Tanggamus Serahkan Berkas Laporan ke KemenkumHAM RI Kanwil Lampung 

CYBER88 | Tanggamus.- lengkapi berkas laporan terkait indikasi pungli di lapas kelas II B Kotaagng DPD LPKNI Tanggamus sambangi kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung,Jum,at 9/9/2022

Saat di wawancarai Ketua DPD LPKNI Tanggamus (Yuliar) mengatakan, Hari ini kami DPD LPKNI Pengurus Tanggamus menyambangi Kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung guna untuk menyampaikan berkas laporan terkait Indikasi Sewa Kamar dan Sewa menggunakan Hempone atau Telepon Seluler 

sebelumnya kami telah berkordinasi dengan Bagian Devisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas Via telepon Seluler ,maka surat Laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus diserahkan ke Kantor Wilayah KemenkumHAM provinsi Lampung, Kamis 08/09/2022. Ujar Yuliar

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menambahkan,  kami  bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa oftimis dikarenakan Surat Laporan Kemenkumham sudah diserahkan ke Kanwil "Ya saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega,senang dan oftimis, Surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil kemenkumham prov Lampung" ungkapnya.

Adapun isi dari Surat Laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan Pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti print out beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD).tutup Yuliar

Saat bersamaan, Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus (Parta Irawan) juga mengatakan,
dengan diterimanya Surat Laporan yang kami sampaikan semoga apa yang selama ini menjadi isu dilapas way gelang Kotaagung segera ditangani " dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu dilapas segera ditangani oleh pihak yang Kompeten " terang Irawan.

Sementara Pak Reskak bagian Humas menjelaskan bahwa Oleh pihak Devisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung Surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi." Ya sesuai SOP ,maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu bg, nanti dibagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi " terang Reskak 

Terimakasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penangan, " ya, nanti ditelaah dulu, Baga perkembangannya nanti pasti diberi kabar " tutup nya.

Komentar Via Facebook :