Beraksi di Kota Bogor, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
CYBER88 | Bogor Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor Curanmor roda dua.
Ketiga pelaku tersebut berinisial NS (49), O (47), dan AH (20). Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menuturkan bahwa ketiga pelaku itu ditangkap saat beraksi di lokasi berbeda.
NS (49) ditangkap di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. O (47) ditangkap di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara. AH (20) ditangkap di wilayah Tengalgundil, Kecamatan Bogor Utara.
“Untuk tersangka NS bekerja sebagai satpam dan berdomisili di Bandung. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T,” kata Olot saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 12 Juni 2024.
NS mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Kendaraan hasil kejahatan NS adalah sepeda motor jenis Honda Beat yang akan dijual melalui platform media sosial.
Sementara itu, tersangka O (47) merupakan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 dan seorang residivis atas kejahatan lainnya pada 2007. “Tersangka O berhasil ditangkap di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor. O berperan sebagai joki atau pemantau situasi di sekitar TKP,” beber Olot.
Pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah yakni inisial A dan M masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Sedangkan tersangka AH (20) melakukan aksi serupa dengan membobol kunci motor milik korban menggunakan kunci letter T. “AH mengakui sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Olot.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Komentar Via Facebook :