Polresta Cilegon Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu di Pelabuhan Merak

Polresta Cilegon Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu di Pelabuhan Merak

CYBER88 | Cilegon — Jajaran Polres Cilegon kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari dua pelaku diduga kurir di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Penemuan sabu ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon di Merak pada Jumat (12/7). Polisi mencurigai mobil Kijang Innova yang nomor polisinya berbeda antara depan dan belakang.

"Jadi awal mula pada saat pemeriksaan, bermula dari kendaraan mobil Kijang Innova yang mana plat nomornya beda antara depan dan belakang. Dengan adanya perbedaan itu adalah indikasi bahwa di sana ada hal-hal dicurigai, di sana kita lakukan penggeledahan orang maupun kendaraan," jelas Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP. Mulya Sugiharto.

"Kemudian kami bawa kendaraan dan tersangka ke Polsek KSKP Merak untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hasilnya, terdapat kecurigaan di balik pintu dan diketahui ditemukan barang bukti 30 kilogram di 4 pintu, depan dan tengah," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek KSKP Merak, Hotma P. A. Manurung bahwa benar pada hari ini Jum'at tanggal 12 Juli 2024 sekitar 12.00 WIB dilaporkan bahwa telah diamankan 1 unit mobil KIJANG INOVA warna Hitam dengan Nopol B 2132 UKC BB dengan 2 orang diduga pelaku yang membawa Sabu berjumlah 30 Bungkus plastik yang disimpan di dalam pintu samping kiri, samping kanan dan pintu belakang yang dimana barang tersebut akan dibawa dari Sumatera menuju Jakarta. 

Mobil tersebut berangkat dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dengan menaiki KMP PORTLINK III yang sandar di Dermaga VI Pelabuhan Penyeberangan Merak. 

Menurut keterangan dari diduga pelaku bahwa Sabu tersebut sebelumnya tidak tahu bahwa ada di dalam mobil dikarenakan diduga pelaku mengambil mobil di suatu tempat dan di seseorang yang mana mereka disuruh membawa mobil tersebut ke jakarta. 

AKBP Kemas Indra Natanegara pada ekspose ungkap kasus narkoba di aula Polres Cilegon, Selasa (16/7), mengatakan penyelundupan sabu senilai Rp 30 miliar yang dikemas dalam 30 bungkus berwarna perak itu, diakui para pelaku didatangkan dari Pekanbaru untuk dikirim ke wilayah tujuan Jakarta.

"Dua orang kurir berinisial HR dan TR berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari Pekanbaru dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan temuan ini, sedangkan 2 pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup." Tutup AKBP Kemas Indra Natanegara.

Komentar Via Facebook :