Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Kertamulya Melalui Bumdes

Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Kertamulya Melalui Bumdes

CYBER88 | Bandung Barat - Anggaran ketahanan pangan Desa Kertamulya Rp. 325 juta yang dikelola oleh Bumdes Kertamulya diduga sampai saat ini sarat penyelewengan dan tanpa program yang jelas. 

Seperti diakui oleh ketua Bumdes Kertamulya Ibrahim pada tanggal 01 maret 2025 lalu, bahwa pencairan dana sebesar Rp. 325 juta pada bulan Desember dibelanjakan bebek petelor sebanyak 85 ekor dan belum bisa produksi, sementara dia sedang mengolah telor yang bertempat di cijeungjing untuk uji coba sebelum dipasarkan. 

Melalui penelusuran cyber.co.id ternyata Bumdes tidak pernah belanja bebek tapi bebek petelur tersebut milik peternak lain yang diakui aset Bumdes diduga untuk mengelabui bila ada pemeriksaan dari pihak terkait. 

Sementara telur bebek yang sedang di olah terbukti dibeli dari daerah lain di sebelah selatan Bandung Barat. 

Cepy, sekretaris DPC LSM Perkara Bandung Barat-Cimahi angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Kertamulya ini. 

Ini harus diusut tuntas karena dari awal diduga sudah ada niat untuk menyalah gunakan dana ketahanan pangan tersebut, jelas ini bertentangan dengan program pemerintah pusat salah satunya untuk mendongkrak perekonomian di daerah, cetusnya dengan nada tinggi. 

Semua program yang menggunakan anggaran pemerintah yang notebene adalah uang rakyat, dari awal harus terencana dengan baik, melalui kajian yang dalam dan menyiapkan sdm yang betul-betul menguasai medan, bukannya setelah anggaran turun baru berencana, kan jadi lucu, ungkapnya. 

Anggaran ini amanah masa mau dijadikan coba-coba, jadi kalau memang belum siap untuk mengelolanya lebih baik Dianggarkan untuk kegiatan lain, imbuhnya. 

Dia juga mengatakan Penyalahgunaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum, serta PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Tindak pidana korupsi BUMDes diancam UU No. 31 Tahun 1999, dengan risiko pidana penjara hingga 20 tahun jika terbukti merugikan keuangan desa/negara.

Jika terjadi kerugian keuangan desa akibat kelalaian atau kesengajaan, pengelola BUMDes dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana, maka dari itu kita harap aparat penegak hukum turun tangan terkait Bumdes Kertamulya ini, pungkasnya. (Yus')

Komentar Via Facebook :