Pengguna Jalan Jalan Raya Mayjen Edi Sukma Minta Petugas Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
CYBER88 | Boogor Sejumlah pengguna jalan sering mengeluh dengan adanya kemacetakan akibat mobil yang sering parkir di bahu jalan raya Mayjen Edi Sukma persisnya di jembatan yang juga menimbulkan kemacetan di diruas jalan gang bojong desa Cigombong, kecamatan. Cigombong kab. Bogor Jawa Barat,
Di area tersebut, seringkali anak sekolah menyebrang dan banyaknya kendaraan roda dua yang banyak berangkat kerja hingga menimbulkan penyempitan jalan.
Dengan penyempitan jalan karna banyaknya kendaraan truk yang parkir di bahu jalan mayjen edi sukma persisnya jembatan dekat gang bojong desa Cigombong kecamatan Cigombong kab. Bogor. Jawa Barat
Ketika ditemui awak media, Tatang, salah satu pengemudi kendaraan roda dua motor mengatakan sebagai pengguna jalan harus bisa menempatkan mobil parkirannya pada tempat yang pantas agar tidak mengganggu pengendara lain atau tidak menjadi penyempitan jalan raya.
Menurutnya, ada sanksi bagi mobil yang parkir di bahu jalan meliputi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai pelanggaran rambu atau marka.
"Selain itu, petugas berwenang dapat melakukan penderekan atau penggembokan kendaraan,"Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Oleh karenanya, Masyarakat meminta kepada pihak DLLAJR dan Pol Lantas bisa bertindak kepada pengemudi atau pengendara yang parkir di bahu jalan tanpa aturan


Komentar Via Facebook :