40 Titik Reses Fiktif DPRD Riau, Kerugian Negara Capai Rp930 Juta Lebih
Ilustrasi
CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penyimpangan anggaran melalui kegiatan reses fiktif kembali menjadi sorotan di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Pada tahun anggaran 2025, ditemukan 40 titik kegiatan reses yang tidak terlaksana di enam daerah pemilihan (dapil), dengan nilai mencapai Rp930 juta lebih.
“ Kegiatan reses fiktif menjadi ladang baru bagi anggota DPRD Riau untuk menguras uang negara demi kepentingan pribadi. Tahun 2025 ditemukan 40 titik reses fiktif di enam dapil yang merugikan keuangan negara Rp930 juta lebih,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir. Alex Candra, Senin (12/10), di Pekanbaru.
Alex, yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa UGM, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan belanja daerah tahun 2025, Sekretariat DPRD Riau menunjuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pada Bagian Persidangan dan Produk Hukum serta Bagian Umum. Mereka bertugas melakukan penatausahaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah.
Pada tahun 2025, Sekretariat DPRD Riau menganggarkan belanja daerah sebesar Rp403.941.891.536,00 dengan realisasi Rp344.902.161.947,00.
“Di antara realisasi tersebut, terdapat belanja yang dilakukan melalui mekanisme pembayaran bendahara pengeluaran dan BPP menggunakan mekanisme UP, GU, dan TU sebesar Rp195.669.821.534,00,” ujar Alex.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses secara uji petik, konfirmasi kepada kepala desa, lurah, dan penghulu, pemeriksaan dokumen perjalanan dinas pimpinan serta anggota DPRD, hingga klarifikasi kepada penyedia, ditemukan 40 titik kegiatan reses yang tidak terlaksana.
Nilai kegiatan yang tidak terlaksana tersebut tercatat sebesar Rp930.389.189,20.
Adapun rincian lokasi kegiatan reses yang dinyatakan fiktif berdasarkan keterangan Alex adalah sebagai berikut:
- Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti: 7 titik senilai Rp163.413.146,30.
- Dapil Indragiri Hilir (Inhil): 4 titik senilai Rp92.441.000,00.
- Dapil Indragiri Hulu (Inhu)-Kuantan Singingi (Kuansing): 1 titik senilai Rp22.988.853,63.
- Dapil Pekanbaru: 11 titik senilai Rp253.985.763,13.
- Dapil Kuansing-Inhu: 14 titik senilai Rp326.968.274,69.
- Dapil Rokan Hilir (Rohil): 3 titik senilai Rp70.592.140,30.
“Semua uang reses senilai Rp930.389.182,21 telah dikembalikan ke kas daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Riau,” ujar Alex, mantan aktivis HMI Cabang Yogyakarta.
Menurut Alex, nilai kerugian akibat kegiatan reses fiktif di DPRD Riau berpotensi lebih besar dibandingkan angka yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ia menilai pemeriksaan dengan metode uji petik memiliki keterbatasan karena faktor waktu dan biaya, sementara objek pemeriksaan mencakup banyak organisasi perangkat daerah (OPD) serta wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Alex juga menyoroti pola pelaksanaan reses anggota DPRD Riau. Menurutnya, setiap anggota dewan melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan jadwal pertemuan di 16 titik pada setiap masa reses.
Dengan pola tersebut, anggota DPRD harus melaksanakan dua kali pertemuan reses dalam sehari. Kondisi ini dinilai sulit direalisasikan karena keterbatasan waktu dan luas wilayah masing-masing dapil.
Kegiatan reses, lanjut Alex, umumnya lebih memungkinkan dilaksanakan pada sore atau malam hari karena masyarakat menjalankan aktivitas pekerjaan pada pagi hingga siang hari.
“Hampir mustahil setiap anggota DPRD Riau dapat melakukan kegiatan reses dua kali sehari selama delapan hari berturut-turut karena kendala waktu dan luas wilayah masing-masing dapil,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya laporan pertanggungjawaban kegiatan reses yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Terlebih, menurut Alex, anggaran untuk satu kali reses mencapai sekitar Rp23 juta.
Alex menyebut dugaan praktik tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan tata tertib DPRD, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Riau, Renaldi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.


Komentar Via Facebook :